Sukses

Jubir Kemenperin: Menkeu Belum Transparan soal Isi 26.415 Kontainer

Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

“Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memberikan keterangan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang 'disembunyikan'," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%). Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polemik Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Soal 26 ribu Kontainer

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihak Kemenperin hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.

"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai.Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Febri di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani  memberikan pernyataan kepada media, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut. 

Dalam keterangannya, disebutkan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebutberdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screeningoleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” ujar Febri.

 

3 dari 3 halaman

Kemenperin Berupaya Peroleh Informasi Akurat

Selain itu, Kemenperin juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun kata Febri, Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini