Sukses

Bagaimana Industri Lokal Enggak Gulung Tikar? Satgas Gerebek Barang Impor Ilegal Nilainya Capai Rp 46 Miliar

Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau TPT (tekstil produk tekstil) sebanyak 20.000 roll. TPT tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan impor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Kali ini, didapati puluhan ribu barang dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Zulkifli Hasan menyampaikan, seluruh barang-barang ditindak oleh Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Jenisnya pun beragam, mulai dari pakaian bekas, pakaian jadi, alat elektronik, hingga kosmetik.

 

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp 46.188.205.400," ungkap Mendag Zulkifli Hasan, di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

 

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari berbagai lembaga itu turut andil melakukan penindakan. Sebut saja, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres 3.044 bal. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi ada karpet, handuk dan lain-lain. Kemudian, 332 pack tekstil nilon, poliester, sintetik dan lain-lain.

Kemudian, 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotocopy dan lain-lain. 5.896 bentuk garmen berbagai jenis, pakaian jadi dan aksesoris.

"Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau TPT (tekstil produk tekstil) sebanyak 20.000 roll. TPT tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan impor, dan laporan surveyor, barang itu masuk tidak jelas. Serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 roll," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Memiliki Dokumen

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli menerangkan seluruh barang temuan itu ternyata tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur. Artinya, barang-barang itu masuk secara ilegal ke Indonesia.

"Keseluruhan barang yang saya sampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

"Sebagai tindak lanjut pengawasan satgas telah melakukan pengaman terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

 

3 dari 4 halaman

Temuan Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta seluruh barang impor ilegal dimusnahkan. Langkah itu dilakukan untuk membuat jera para pelaku barang impor ilegal tersebut.

Bukan tanpa alasan, pemusnahan perlu dilakukan karena kejadian serupa sudah sering ditemukan. Dengan pemusnahan barang-barang ilegal tadi, turut menutup kemungkinan barang tersebut kembali beredar.

"Saya sudah meminta kepada Satgas, karena kita berkali-kali, ini harus dilakukan penelitian yang mendalam, dan langkah-langkah yang tegas, nyata, kalau dimusnahkan, musnahkan betul," tegas Mendag Zulkifli Hasan, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Informasi, ada senilai Rp 40 miliar barang impor ilegal yang dibongkar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Mulai dari alat elektronik, ponsel, tablet, hingga pakaian jadi.

 

4 dari 4 halaman

Minta Barang Dimusnahkan

Dia meminta Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal betul-betul memusnahkan barang temuan tadi. Apalagi dalam komposisi satgas tersebut ada aparat penegak hukum.

"Jangan musnahkan (hanya) contoh. Nanti kalau balik lagi, orang gak kapok-kapok. Kita musnahkan seluruh jenis yang jadi temuan," pintanya.

"Tentu kalau merusak ekonomi negara, Pak Jaksa Agung itu tegas sekali. Pak Kapolri juga tegas sekali. Oleh karena itu, nanti saya minta teman-teman, ini betul-betul didalami," sambung Mendag Zulkifli Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini