Sukses

KemenkopUKM Sebut Serbuan Produk Impor Ilegal Bikin Rugi Pajak Rp 6,2 Triliun

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS (60-63) berupa pakaian jadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menduga 50 persen impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China tidak tercatat. Produk impor TPT yang tidak terdaftar itu merupakan barang ilegal.

Hal itu Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana saat acara Sharing Session terkait Serbuan Produk Impor di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024). "Ada 50 persen nilai impor yang tidak tercatat, artinya kita menduga mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal karena tidak tercatat," ujar Temmy.

Temmy menuturkan, potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS (60-63) berupa pakaian jadi. "Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63)," ujar Temmy.

Adapun potensi kerugian atas impor TPT asal China yang tidak tercatat mencapai sekitar Rp 29,7 triliun pada 2021. Angka estimasi kerugian ini diperoleh dari proyeksi total ekspor China ke Indonesia mencapai Rp58,1 triliun, sementara yang tercatat secara resmi hanya Rp28,4 triliun.

Sedangkan, potensi kerugian atas impor TPT asal China yang tidak tercatat sekitar Rp 29,5 triliun pada 2022. Prediksi kerugian ini diperoleh dari proyeksi total ekspor China ke Indonesia mencapai Rp61,3 triliun, sementara yang tercatat secara resmi hanya Rp31,8 triliun.

Secara luas, serbuan produk impor ilegal tersebut juga berdampak pada kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun. Selain itu, terdapat potensi kehilangan PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

"Ada juga kerugian negara pada sektor pajak sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari pajak Rp1,4 triliun dan Bea Cukai Rp4,8 triliun," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekomendasi Kemenkop UKM

Untuk mengatasi serbuan barang impor ilegal, Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk yang dikonsumsi akhir atau pada kode HS 58-65. Kemudian, KemenKop UKM mendukung usulan Kemenko Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

“Jadi memang 200 persen itu oke, tapi kita mengusulkan agar hati-hati pada produk akhir bukan terhadap bahan baku, industri sehingga industri tetap berkembang," tutur dia.

Untuk diketahui, data tersebut berasal dari internal KemenkopUKM yang berasal dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Asal Negara Barang Impor Ilegal, Dari Mana Saja?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menindak sejumlah barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Ternyata, banyak barang-barang tersebut dikirim dari kawasan Asia, Asia Tenggara, bahkan China.

Mendag Zulkifli mengamini banyak negara yang menyasar Indonesia sebagai pasar produk-produknya. Meski tak merinci nama-nama negara pengirim, dia menyebut kawasan Asia Tenggara sebagai sumber barang itu.

Kemudian, ada kawasan Asia yang juga disebut Mendag Zulkifli Hasan. Termasuk kawasan Asia Tenggara hingga Asia Selatan.

"Dari berbagai negara. Tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain," ungkap Mendag Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Dia juga mencatat, warga negara asing (WNA) terlibat dalam masuknya barang impor ilegal ini. Hal ini ditemukan sejak penindakan awal di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Itu yang menarik waktu di (kawasan sekitar Pantai Indah Kapuk) Kapuk itu barangnya dari negara tertentu, yang mengimpor juga orang asing dan yang jual di sini juga orang asing. Jadi impor orang asing, yang jualan juga orang asing, jadi ini yang kami lihat mulai marak ya," ungkap dia.

Pada penindakan kali ini, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal menindak senilai Rp 46,18 miliar. Sebelumnya, telah ditindak barang senilai Rp 40 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Jenis Barang

Ada sejumlah barang yang didapat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Mulai dari baju bekas, pakaian jadi, gulungan kain, hingga barang-barang elektronik.

Bareskril Polri, sebagai bagian dari Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal menindak pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres 3.044 bal. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi ada karpet, handuk dan lain-lain. Kemudian, 332 pack tekstil nilon, poliester, sintetik dan lain-lain. 

Kemudian, 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotocopy dan lain-lain. 5.896 bentuk garmen berbagai jenis, pakaian jadi dan aksesoris. 

Serta, Kemendag telah mengamankan kain gulungan atau TPT (tekstil produk tekstil) sebanyak 20.000 roll. TPT tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan impor, dan laporan surveyor, barang itu masuk tidak jelas. Serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 roll.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini