Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menkop-UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengungkapkan aplikasi besutan China yakni Temu telah mendaftarkan izin usaha di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran izin usaha itu dilakukan sekitar tiga kali.
"Temu itu sudah mendaftar sebanyak 3 kali sejak September 2022, terakhir Juli kemarin," tutur Fiki dalam acara Sharing Session terkait Serbuan Produk Impor di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Namun, pemerintah belum keluarkan izin usaha aplikasi Temu di Indonesia. Hal ini seiring sudah ada bisnis merek dengan nama serupa yang beroperasi di Indonesia.
Advertisement
Pihaknya tetap mewaspadai potensi masalah perubahan merek atau rebranding agar memperoleh izin usaha di Indonesia. Mengingat, praktek rebranding merek tersebut marak dipakai perusahaan global.
"Sehingga, potensi masuknya ini aplikasi tetap ada. Seperti TikTok ini namanya berbeda untuk di negara asalnya," ujar dia.
Fiki mengatakan, bisnis aplikasi Temu sendiri sangat berbahaya bila diizinkan untuk beroperasi di Indonesia. Mengingat, harga barang atau produk yang ditawarkan merupakan harga pabrik yang membuat UMKM domestik sulit bersaing.
Selain itu, dalam aplikasi Temu ini tidak diketahui siapa pedagang maupun asal barang yang diperjualbelikan tersebut. Sehingga, membuka peluang munculnya serbuan barang impor ilegal seperti pada saat awal kemunculan TikTok Shop di Indonesia.
"Temu ini kita sudah dapat datanya, ini platform yang digambarkan satu platform yang bisa makan perusahaan global selevel TikTok, ByteDance," ujar dia.
Aplikasi Temu merupakan platform e-commerce asal China yang menawarkan berbagai produk mulai dari fashion, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga. Di Temu, masyarakat bisa membeli berbagai produk dengan harga yang sangat terjangkau.
Temu memberlakukan model bisnis direct-to-consumer (D2C), yang memungkinkan produsen menjual langsung kepada konsumen tanpa perantara. Dengan ini, aplikasi Temu ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online dengan pengalaman yang mudah dan efisien
Â
Aplikasi Temu asal China Bikin Menteri Teten Khawatir, Sudah Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemendag
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencatat aplikasi asal China, Temu belum masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan belum ada izin atas aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.
Diketahui, aplikasi Temu menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat adanya sinyal ancaman masuknya aplikasi China itu ke Indonesia. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu pasar produk UMKM lokal.
Senada, Isy Karim mengatakan, kalau aplikasi e-commerce itu belum masuk ke Indonesia. Dia mengaku sudah mengecek ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Temu itu sebenarnya belum mendaftar di kita saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk," ujar Isy, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menuturkan, model bisnis yang dijalankan Temu adalah melakukan suplai barang dari pabrik ke pelanggan (factory to customer) secara langsung. Hal ini yang menurut dia tidak cocok dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri.
"Itu bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, ada harus distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, hingga saat ini Kemendag belum menerbitkan izin operasi untuk aplikasi Temu sebagai ecommerce di Indonesia.
"Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens," tegas Isy Karim.
Â
Advertisement
Temuan Menkop Teten
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti aplikasi baru asal China bernama Temu. Dia khawatir aplikasi yang bakal masuk ke Indonesia itu akan menggerus dan mengalahkan produk lokal di Indonesia.
Padahal, belum lama ini produk UMKM lokal dihadapkan dengan persaingan produk-produk impor dari aplikasi ecommerce. Meski, masuknya produk impor tidak dilarang dalam ekosistem perdagangan di Indonesia.
"Kita sekarang belum lama ini kita dihadapkan UMKM kita dengan misalnya masuknya produk-produk dari China lewat platfom digital global ke dalam negeri yang kita memang 100 persen boleh masuk, asing di dalam perdagangan elektronik kita," kata dia, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (10/6/2024)
"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi, satu aplikasi digital crossborder yang akan saya kira akan masuk ke kita dan ini lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," ia menambahkan.
Aplikasi tersebut diketahui bernama Temu. Teten mengatakan, dengan bisnis yang dijalankan Temu, akan menggerus lini produksi di Tanah Air.Â
"Jadi nanti ini akan langsung dari ratusan pabrik ini akan masuk ke konsumen jadi akan ada berapa banyak lapangan kerja di distribysi akan hilang. Gak ada lagi itu yang namanya reseller, afiliator, gak ada lagi," katanya miris.
Â
Tak Bisa Bersaing
Teten mengatakan produk lokal Indonesia akan sulit bersaing dari sisi harga jual. Pada saat yang sama, produk UMKM lokal juga tak mendapai dukungan rantai pasok sebagaimana pabrikan.
"Bahkan produknya saja sangat murah karena ini diproduksi secara massal, pabrikan, dengan menghadapi produk UMKM yang diproduksi kecil-kecilan tanpa dukungan supply chain seperti industri tadi," jelasnya.
Dia menegaskan, kepada pihak terkait untuk tidak memberikan izin beroperasi bagi aplikasi Temu tadi. Jika diizinkan beroperasi, upaya pemerintah memperkuat UMKM dinilai akan percuma.
"Saya usah minta ini jangan sampai ini kita izinkan. Kalau enggak ya kita percuma kita membangun UMKM kita disiruh produktif dan lain sebagainya tapi kita tidak mendukung dengan kebijakan yang komprehensif," tutur dia.
Â
Advertisement