Sukses

Aturan Bea Masuk Anti Dumping Bakal Rilis Pekan ini, Segini Besarannya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan bea masuk anti dumping (BMAD) akan segera terbit. Besarannya berkisar antara 40-50 persen.

Mendag Zulkifli mengatakan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Mulai dari produk tekstil, kosmetik, hingga keramik. Dia mengaku telah menerima laporan dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) soal besaran bea tambahan.

"Nanti yang keramik, kami sudah rapat, sudah selesai, KADI, komite anti-dumping ya, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai," ucap Mendag Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dia mengatakan, bea masuk tambahan itu berkisar 40-50 persen. Setelah proses peninjauan dan ditandatangani olehnya, draf aturan itu akan disetor ke Kementerian Keuangan.

"Saya akan kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan ada bea masuk anti-dumping yang rata-rata kira-kira ya 45-50 persen, 40-50 persen dikenakan," ucapnya.

Dia mencatat, sedikitnya ada 7 komoditas yang diatur. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT lainnya, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, keramik, hingga kosmetik.

"Tapi yang sudah kemarin keramik, keramik sudah selesai, yang lain masih dihitung," ujar dia.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Selain itu, dia mengatakan bea tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) juga telah diterbitkan. Besarannya mencapai 13 persen sesuai dengan hitungan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Selain juga ada namanya bea masuk tindakan pengamanan yang sudah duluan, bea masuk tindakan pengamanan yang sudah saya surati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan, itu 13 persen ya," kata dia.

"Kementerian Keuangan sudah menggunakan itu, ini kita akan susulan bea masuk anti dumping yang kita lihat kemarin tinggal satu hari dua hari saya akan tanda tangan kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mengenakan ada di 7 bidamg tadi," Mendag Zulkifli Hasan menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Membendung Barang Impor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan belum berencana untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Meskipun, saat ini aturan anyar tersebut menuai penolakan dari pelaku usaha karena dituding sebagai penyebab maraknya barang impor ilegal.

"Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," ujar dia.

Bara menuturkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.

Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.

Namun, dia tidak menyebutkan besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap anaka produk tersebut. Besaran nilai bea masuk sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat. "Jadi, kita masih nunggu PMK," tegasnya.

3 dari 4 halaman

Tindakan Antidumping

Sedangkan, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade. Dengan kebijakan ini, produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.

Untuk mekanismenya antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan pratik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Menkop UKM Sepakat Pintu Masuk Barang Impor Pindah ke Luar Jawa

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang impor. Utamanya menyasar 7 komoditas semisal tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga pakaian jadi. 

"Saya dukung pak Mendag tuh. Saya setuju tuh. Pak Mendag kan sudah dukung harus ada lokasi baru untuk tempat masuknya barang impor," ujar Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Adapun usulan pengalihan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan tujuan untuk mengurai kepadatan di Pulau Jawa, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sebagai arus masuk barang impor. 

Rencananya, sudah ada sejumlah pelabuhan di kawasan Indonesia Timur seperti Bitung (Sulawesi Utara) dan Sorong (Papua Barat) yang bisa jadi alternatif bersandarnya kapal yang membawa barang impor. 

Teten sepakat dengan rencana tersebut, selama itu kebijakan itu dikhususkan untuk barang konsumsi dan bukan untuk bahan baku. Sebab, masih banyak UMKM di sektor tekstil dan lainnya masih membutuhkan bahan baku impor. 

"Kalau bahan baku jangan. Ini yang consumer goods-nya. Kan itu bagus dong supaya masih ada ongkos (logistik tambahan yang membuat harga barang lebih mahal). Sekaligus tadi, kalau masih ada ongkos di situ masih bisa bersaing produknya (UMKM)," ungkapnya. Lebih lanjut, Teten tidak mempermasalahkan sikap pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal untuk menindak sekelompok barang dari luar negeri tersebut. Meskipun, Indonesia telah terikat kesepakatan perdagangan bebas alias free trade agreement antara Indonesia dengan sejumlah negara luar. 

"Menurut saya semua negara terapkan tarif dan non-tarif. Kalau kita free trade ya non-tarif. Salah satunya pindahin tempat masuknya barang impor. Taruh paling luar dari Indonesia," pungkas Teten.Â