Sukses

Dituding Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data Muatan Kontainer Impor Bea Cukai

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menanggapi jumlah muatan kontainer impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum transparan soal jumlah muatan kontainer impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini lantaran, ada perbedaan angka sangat signifikan antara laporan Bea Cukai ke publik dengan yang diberikan kepada Kemenperin. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya sempat bertanya langsung kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengenai jumlah kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

"Pada 16 Mei 2024, sebelum terbit Permendag 8/2024, pak Menteri menanyakan kepada Dirjen Bea Cukai mengenai jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan, melalui telepon. Pak Askolani mengatakan, ada sekitar 4.000 kontainer," ungkapnya dalam sesi temu media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Dua hari berselang pada 18 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Keuangan menyampaikan ada sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan. 

"Pertanyaannya, kenapa dalam dua malam tiba-tiba kontainer yang tertahan melonjak. Komentar kami, apakah Bandung Bondowoso melamar Roro Jonggrang lagi dalam dua malam, sehingga 26.415 container tiba-tiba ada di dua pelabuhan?" ungkapnya seraya melempar kritik. 

Febri lantas meragukan penghitungan angka 26.415 kontainer tersebut, apakah benar-benar ada bentuknya atau tidak. Sebab, jika mengacu kepada surat Ditjen Bea Cukai kepada Kemenperin per 17 Juli 2024, ada perbedaan jumlah signifikan terkait angka tersebut. 

Adapun di surat itu, Bea Cukai mengelompokkan 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC) untuk tiga kelompok. Antara lain, bahan baku dan penolong dengan jumlah kontainer sebanyak 21.166 unit (80,13 persen), barang-barang konsumsi 3.356 unit (12,70 persen), dan barang-barang modal 1.893 unit (7,17 persen).

 

 

2 dari 4 halaman

Data Kontainer

Surat tersebut turut mengelompokkan data kontainer untuk 10 kelompok barang pada tiga kategori itu. Jika dihitung, jumlahnya tidak sampai separuh yakni hanya 12.994 kontainer. 

"Kalau dibagi 26.415 kontainer, itu persentasenya 49,2 persen. Ada 12.994 kontainer yang datanya hilang. Kalau hilang kami tak mengerti atau kehilangan arah untuk mengambil kebijakan dan tindakan dalam pengamanan industri dalam negeri," tegas Febri. 

Ia juga mempertanyakan aksi pemusnahan sebagian kontainer yang dilakukan Ditjen Bea Cukai, apakah itu termasuk ke dalam 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan atau bukan. 

"Kalau iya, kami berharap semoga pemusnahan oleh Ditjen Bea Cukai bisa terus dilanjutkan untuk selanjutnya, dan yang saat ini bukan hanya sekadar gimmick semata," kata Febri.  

"Kami juga mengharapkan dan meminta kepada Ditjen Bea Cukai, agar 26.415 kontainer yang tertahan diberikan salinan beirta acaranya, berapa yang dimusnahkan, barang dengan kode HS kode digit berapa, nama importirnya siapa, kapan, dan siapa saja saksinya," ia menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Disindir Kemenperin soal Transparansi Isi Kontainer, Ini Jawaban Bea Cukai

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara terkait data 26.415 kontainer yang sempat tertahan di beberapa pelabuhan, menyusul permintaan transparansi data yang dilayangkan Kementerian Perindustrian ke Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan ke Kemenperin soal puluhan ribu kontainer itu. Bahkan, jawaban itu disertai dengan lampiran deskripsi barang-barang.

"Yang ditanya ke saya, isinya apa? Sudah kita kasih tahu berdasarkan board economic category kaya sesuai yang dipakai di BPS supaya sama datanya ya sudah," ucap Nirwala ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Data Isi Kontainer

Dia mengaku terbuka jika diminta pendalaman lebih lanjut soal rincian barang-barang yang tertahan itu. Bea Cukai mencatat kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan itu berisi paling banyak bahan baku dan bahan penolong.

Di antaranya, 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13%), 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%), dan 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%).

Dia menampik tuduhan bahwa Kementerian Keuangan tidak transparan terhadap data yang disajikan ke Kemenperin.

"Ya kalau ada yang belum jelas, ya tanya lagi dong. Begitu? Kita enggak ngerti yang mau ditanyakan yang mana, yang belum jelas, yang belum ditanya. Itu kan," paparnya.

4 dari 4 halaman

Kemenperin Tagih Transparansi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta transparansi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian dilepas dari pelabuhan pada Mei 2024. Informasi detail tersebut dibutuhkan untuk memitigasi dampak terhadap industri dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam surat balasannya pada 2 Agustus 2024 tidak cukup detail.

"Data yang diberikan terlalu makro dan sebagian besar tidak lengkap. Ini menimbulkan kesan bahwa sebagian data isi kontainer disembunyikan," ujarnya, Senin (5/8/2024).

Tak Dijelaskan Lengkap

Pada 27 Juni 2024, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan meminta data detail isi kontainer yang tertahan.

Namun, dalam surat balasan yang diterima, hanya 12.994 kontainer atau 49,19% yang dijelaskan. Sisanya, sebanyak 13.421 kontainer, tidak diuraikan dengan jelas.

Menurut data dari surat balasan Kemenkeu tersebut:- 21.166 kontainer berisi bahan baku dan penolong (80,13%)- 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%)- 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%)

"Kemenperin membutuhkan data HS Code 8 digit untuk mengetahui barang sesungguhnya, baik bahan baku maupun barang jadi. Informasi yang diberikan hanya HS Code 2 digit, sehingga tidak bisa digunakan untuk mengantisipasi dampak terhadap industri dalam negeri," tambah Febri Hendri.

Kemenperin menyoroti urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merelaksasi impor untuk barang hilir dan barang konsumsi. Jika sebagian besar kontainer berisi bahan baku, maka kebijakan ini perlu ditinjau kembali.

Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan untuk pengendalian importasi dan meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Selain itu, Kemenperin juga menanyakan kejelasan mengenai pemusnahan sebagian barang dari kontainer tersebut. "Jika ada barang yang dimusnahkan, Ditjen Bea dan Cukai harus menyampaikan informasi lengkap termasuk kapan dan di mana barang-barang tersebut dimusnahkan serta Berita Acara Pemusnahannya," tegas Febri Hendri.