Sukses

Ada Maladministrasi, 532 Bidan Honorer Batal Jadi ASN

Ombudsman melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan, dengan mengumpulkan sampling di beberapa wilayah, salah satunya di Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, hingga Kupang.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maladministrasi ini terjadi berupa masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 lalu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mencatat, sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Pembatalan ini berujung dibatalkannya pengangkatan ASN bagi para bidan yang sudah dinyatakan lulus seleksi.

Dijelaskannya, pembatalan kelulusan ini lantaran kualifikasi para bidan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam SE tersebut.

"534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, Ombudsman menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tersebut.

Mendapati laporan tersebut, Ombudsman melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan, dengan mengumpulkan sampling di beberapa wilayah, salah satunya di Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, hingga Kupang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Disosialisasikan

Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.

Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.

"Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan," beber Robert.

"Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik dan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Bayangkan, mereka sudah bekerja sekian minggu namun kemudian dibatalkan kelulusannya," ujar dia.

"Para bidan ini kehilangan pekerjaan, ada yang sudah bekerja 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK dan tidak bisa kembali lagi menjadi honorer," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Sederet Alasan Pembukaan CPNS 2024 Molor

Sebelumnya, seleksi CPNS 2024 melalui jalur sekolah kedinasan telah dimulai sejak Mei 2024 lalu. Namun, rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara alias CASN 2024, baik dalam bentuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum kunjung menemui titik terang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, pengadaan CPNS dan PPPK tahun ini masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi.

"Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce dalam pesan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Averrouce menyatakan, pembukaan CASN 2024 akan dilakukan jika tahapan verval dan persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem sudah siap.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalah sedetail mungkin," imbuh dia.

Merujuk pada pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar sebelumnya, ia menceritakan, masing-masing kementerian/lembaga masih finalisasi usulan detil formasi CPNS maupun PPPK.

"Contohnya, kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate sekitar 200.000 lebih, tapi sampai hingga awal Juli, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan belum sampai 200.000 formasi," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Formasi CASN 2024

Menurut dia, pemerintah terus berusaha mempercepat proses agar waktu pendaftaran lanjutan segera dilaksanakan. Di sisi lain, Menpan RB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi CASN 2024 dan telah diserahkan kepada PPK Pusat dan Daerah.

Adapun total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta formasi. Namun, lanjut Averrouce angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan.

"Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan," pungkas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini