Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Informasi Debitur. Terdapat lima pihak baru yang wajib melapor dalam Sistem Informasi Debitur ini.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
"Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Advertisement
Kelima pihak yang wajib melapor tersebut yaitu:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
- Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending) atau sering disebut pinjol.
Dalam aturan baru tersebut ditentukan bahwa batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK adalah:
- Bank Umum;
- Bank Perekonomian Rakyat;
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
- Lembaga Pendanaan Efek;
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Aman menjelaskan,dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.
Cara Cek BI Checking yang Kini Bernama SLIK OJK
Masyarakat mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan BI Checking checking. BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.
Namun saat ini, BI checking sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Per 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK ini bisa dilakukan secara offline maupun online.
Tahap-tahap cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebagai berikut :
- Akses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk melakukan registrasi.
- Selanjutnya, pilih "Jenis Pemohon" serta tanggal antrian
- Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Unggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan, di antaranya:
A. Debitur Perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: KTP untuk debitur WNI, Paspor untuk debitur WNA.Â
B. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, KTP untuk keluarga / ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
C. Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa: dokumen identitas Direktur badan usaha, KTP untuk Direktur WNI, dan paspor untuk Direktur WNA.
-Â Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
-Â Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Advertisement
Selanjutnya
5. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.
6. Kemudian, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
8. Selanjutnya, Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian.
Adapun dokumen yang perlu dikirimkan sebagai berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
9. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.