Sukses

OJK Ungkap Penyebab Penipuan di Sektor Keuangan Masih Marak

Masyarakat harus paham tentang prisinp 2L yaitu Logis (bunga/deviden wajar) dan Legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi keuangan di Indonesia kalah oleh perilaku serakah masyarakat, sehingga penipuan masih marak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, berdasarkan hasil SNLIK tahun 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%. SNLIK tahun 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Hasil yang diperoleh menunjukkan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11%. Adapun, indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Indeks literasi keuangan Indonesia adalah sebesar 65,43%, artinya dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik (Well Literate) yang memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku.

"Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat tersebut seringkali dikalahkan dengan perilaku serba instan dan greedy dari masyarakat serta kemudahan akses di era digital," kata Friderica, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Oleh karena itu, kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal harus dilakukan secara kolaboratif. Tidak hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prisinp 2L yaitu Logis (bunga/deviden wajar) dan Legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location).

 

 

2 dari 4 halaman

Sisi Regulasi

Dari sisi regulasi, UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5 - 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar - Rp1 Triliun.

Kemudian, dari sisi penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre.

Adapun program-program dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan antara lain satu rekening satu pelajar (KEJAR), mendorong percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Ekosistem Keuangan Inklusif di perdesaan, perluasan agen laku pandai dan beberapa program lainnya.

 

3 dari 4 halaman

OJK: Ada 160 Pengaduan Spaylater pada Juli 2024

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 160 pengaduan mengenai Spaylater hingga Juli 2024. Mayoritas pengaduan Spaylater terkait perilaku petugas penagihan.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan permasalahan yang paling banyak diadukan mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen IJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Disamping itu, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Adapun OJK juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan berupa langkah Preventif senantiasa dilakukan OJK, yaitu melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Edukasi

OJK telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi/edukasi/seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. OJK juga melakukan edukasi melalui media online, seperti edukasi melalui Youtube, Facebook, Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157).

Kemudian, OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut antara lain, diawali dengan surat peringatan, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.

PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan, penagihan kredit dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu tidak menggunakan cara kekerasan; tidak kepada pihak selain Konsumen; tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 

4 dari 4 halaman

Petugas Penagihan

OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.

Pertama, menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan. Ketiga, untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, tidak terbatas pada Spaylater, OJK telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan.

Disamping itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yg tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali.

Â