Sukses

Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya dalam memberantas judi online (judol). Nantinya, pelaku judi online bisa kena blacklist dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online. Ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk bank.

"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ucap Mahendra ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Salah satu target penelusurannya adalah identitas pemilik rekening yang digunakan judi online. Kedepannya, akan diperluas cakupannya tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Tapi juga ke bank lain dengan identitas yang sama.

"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," bebernya.

Libatkan Penegak Hukum

Dalam memblokir rekening, pihak bank, OJK dan aparat penegak hukum ikut terlibat menelusuri validitas penggunaan rekening untuk judi online. Saat ini sudah lebih dari 6.000 rekening terkait judol sudah diblokir.

Setelah proses penyidikan lebih lanjut nantinya, pemilik rekening terkait judol bisa di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.

"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan OJK meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Jika terbukti nasabah rekening tersebut melakukan pelanggaran transaksi ilegal seperti judi online, perbankan dapat menghentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukan nama dari pemilik rekening tadi dalam daftar hitam.

“Itu hal yang dapat kami laporkan. Pada gilirannya lembaga jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal tadi secara cepat dan langsung kepada PPATK dan kepada OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

 

3 dari 3 halaman

Sosialisasi

Mahendra menambahkan, langkah-langkah tersebut akan terus didalam dan telusuri lebih lanjut hingga ke depan tidak terbuka kesempatan semakin besar pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan lain kegiatan ilegal dalam hal ini judi online.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan OJK melakukan kampanye masif melibatkan kantor OJK seluruh tanah air dan seluruh perbankan dan sektor jasa keuangan lain untuk edukasi dan pemberantasan judi online.