Sukses

OJK Buru Penipuan Online, Bank Diminta Ikut Masuk Satgas Anti Scam Center

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk satuan tugas (satgas) dalam memberantas penipuan online (scam). Satgas Anti Scam Center nantinya akan melibatkan para pelaku jasa keungan seperti bank.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk satuan tugas (satgas) dalam memberantas penipuan online (scam). Satgas Anti Scam Center nantinya akan melibatkan para pelaku jasa keungan seperti bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih menggodok formula yang tepat dalam pelaksanaan satgas itu. Dipastikannya, lembaga jasa keuangan akan diminta terlibat.

"Belum, masih proses karena ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan. Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi," ucap Mahendra, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Beberapa hal yang tengah digodok adalah soal postur anggota Satgas Anti Scam Center itu. Termasuk pada jenis platform atau wadah yang nantinya akan dibentuk.

"Platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik, dari segi investasinya, tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan," paparnya.

Kasus Penipuan Online

Dia menyadari, penindakan kasus penipuan online atau scam ini masih dilakukan secara mandiri oleh bank yang terkait saja. Sementara itu, kasus serupa bisa terjadi lagi di bank yang lainnya.

Melalui dibentuknya satgas ini, diharapkan penindakan akan bisa dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, setiap pelaku usaha jasa keuangan ikut terlibat di dalamnya.

"Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya. Nah ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda," ungkapnya.

"Tapi untuk itu, tentu kita harus dapet dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan, dan juga pada judulannya, otoritas dari lembaga, kementerian lembaganya," sambung Mahendra Siregar.

2 dari 4 halaman

Rencana Pembentukan Satgas Anti Scam Center

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkap upaya untuk melindungi masyarakat terhadap penipuan online.

Baik itu dengan modus transfer rekening, virtual account bank, hingga pengisian dompet digital ke pihak-pihak tertentu.

"Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya risiko penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer ke rekening bank, virtual account serta topup pada dompet digital atau e-wallet," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), beberapa waktu lalu.

Nantinya akan dibentuk Satgas Anti Scam Center yang dibidik beroperasi dalam waktu dekat. Seiring dengan itu, OJK akan menerbitkan panduan bagi perbankan untuk mengakselerasi transformasi digital.

"OJK bersama regulator lembaga pihak terkait akan membentuk anti scam center yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat serta akan menerbitkan resiliensi digital yang dapat sigunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya dalam memberantas judi online (judol). Nantinya, pelaku judi online bisa kena blacklist dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online. Ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk bank.

"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ucap Mahendra ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).Salah satu target penelusurannya adalah identitas pemilik rekening yang digunakan judi online. Kedepannya, akan diperluas cakupannya tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Tapi juga ke bank lain dengan identitas yang sama.

"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," bebernya.

Libatkan Penegak Hukum

Dalam memblokir rekening, pihak bank, OJK dan aparat penegak hukum ikut terlibat menelusuri validitas penggunaan rekening untuk judi online. Saat ini sudah lebih dari 6.000 rekening terkait judol sudah diblokir.

Setelah proses penyidikan lebih lanjut nantinya, pemilik rekening terkait judol bisa di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.

"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan OJK meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Jika terbukti nasabah rekening tersebut melakukan pelanggaran transaksi ilegal seperti judi online, perbankan dapat menghentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukan nama dari pemilik rekening tadi dalam daftar hitam.

“Itu hal yang dapat kami laporkan. Pada gilirannya lembaga jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal tadi secara cepat dan langsung kepada PPATK dan kepada OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).