Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang aset kripto bisa dijadikan agunan atau jaminan pengambilan kredit di perbankan. Hanya saja, skema mengenai aset kripto itu belum bisa diterapkan saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, perbankan di Indonesia saat ini masih terbatas dalan hal menerima agunan dari para nasabah kredit.
Baca Juga
"Jadi ini tentu belum dalam pipeline kawan-kawan pengawas perbankan, tapi tentu kita lihat perkembangannya kedepan," ucap Hasan, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dia bilang, instrumen investasi yang dilakukan perbankan masih sebatas pada instrumen fisik dan uang. Maka, aset kripto belum bisa masuk pada kategori agunan saat ini.
Advertisement
"Karena memang selama ini kan ada keterbatasan ya perbankan kita kan sebagai intermediaris bukan menganut sebagai univerasry banking misalnya yang memang tidak dimaksudkan tidak bersinggungan dalam konteks melakukan investasi aset-aset kelas yang lain diluar aset fisik dan uang," sambungnya.
Butuh Kajian Mendalam
Dia menjelaskan, perlu ada kajian lebih lanjut untuk menjadikan aset kripto sebagai agunan di bank. Ini perlu dilakukan bersama unit pengawasan sektor perbankan di OJK.
"Nah jadi tentu ini akan harus kita lihat terus perkembangannya bersama teman-teman di pengawas perbankan," ucapnya.
Â
Peta Jalan Aset Kripto
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyiapkan regulasi untuk mendukung pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto tadi.
"Kebijakan dan program yang progresif dan adaptif tersebut pada akhirnya kami rumuskan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk periode 2024-2028," ucap Hasan.
"Yang untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," imbuhnya.
Â
Advertisement
Ada 4 Pilar
Dia mencatat, pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang IAKD setidaknya untuk lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar.
Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan, pilar kedua pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga perizinan dan informasi, dan pilar yang keempat pengembangan inovasi.
"Implementasi atas keempat pilar ini kami formulasikan dalam setidaknya sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang akan saling berkesinambungan dan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang," jelasnya.
Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:
Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025;
Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan
Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.