Sukses

3 Alasan Mengapa Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau

Kita tak jarang melihat tabung gas berwarna hijau yang tersusun rapi di berbagai tempat.Ada yang penasaran mengapa tagung gas subsidi warna hijau?

Liputan6.com, Jakarta Tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di Indonesia berwarna hijau dengan beberapa alasan utama yang berkaitan dengan identifikasi, keamanan, dan kebijakan pemerintah.

Tabung gas subsidi berwarna hijau ini sangat umum dijumpai di seantero negeri, dari pasar tradisional hingga toko kelontong terdekat.

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, mengapa tabung gas berwarna hijau? Dalam artikel ini, Liputan6.com mencoba merangkum mengenai beberapa alasannya:

1. Mempermudah Identifikasi

Pertama, pemilihan warna hijau pada tabung LPG 3 kg adalah untuk memudahkan identifikasi. Warna hijau mencolok ini memungkinkan masyarakat dengan mudah mengenali tabung LPG yang bersubsidi.

Ini penting mengingat tabung gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Dengan warna yang berbeda, tabung ini dapat dibedakan dari tabung gas non-subsidi yang umumnya berwarna biru atau merah.

2. Faktor Pengawasan dan Distribusi

Kedua, warna hijau pada tabung gas bersubsidi memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan distribusi. Pemerintah dapat lebih mudah mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan memastikan bahwa tabung tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Penggunaan warna sebagai kode ini membantu mencegah kebocoran subsidi kepada kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli gas non-subsidi.

3. Lingkungan dan Ekonomi

Ketiga, warna hijau sering dikaitkan dengan lingkungan dan ekonomi. Dalam konteks ini, penggunaan warna hijau pada tabung gas bersubsidi dapat mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, demi mendukung keberlanjutan ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan akses energi yang terjangkau kepada seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, pemilihan warna yang seragam secara nasional juga mempermudah proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, setiap individu di seluruh pelosok Indonesia dapat dengan mudah memahami dan mengenali tabung gas bersubsidi ini.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pemilihan warna hijau pada tabung LPG 3 kg bersubsidi merupakan keputusan strategis yang didasarkan pada faktor identifikasi visual, keamanan, pengawasan distribusi, serta pencitraan kebijakan pemerintah yang peduli terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

2 dari 3 halaman

Mau Jadi Distributor LPG 3 Kg? Kementerian ESDM Buka Seleksi Nih

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalankan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (LPG 3 Kg). Perusahana yang lolos seleksi akan mendapat penugasan di 2025.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan, dalam proses seleksi ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG.

"Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.

"Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi," ungkap Mustika.

 

3 dari 3 halaman

Kuota Berdasarkan Penugasan

Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

"Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi," imbuh Mustika.

Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.