Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) akan digelar pada Agustus 2024. Dalam seleksi tersebut total formasi yang tersedia mencapai 600.000 kursi
Â
Baca Juga
"Izin kami sekarang di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASNÂ dari total 600 ribu (formasi)," kata Anas usai mengikuti Sidang Paripurna di IKN, Kalimantan Timur, dikutip Senin (12/8/2024).
Secara rinci, Anas menyebut terdapat 60.000 formasi kursi yang terjadi untuk penempatan di IKN, Kalimantan Timur. Dia menyebut, kriteria kebutuhan PNS untuk penempatan di IKN difokuskan pada pengembangan talenta digital.
Advertisement
"Ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat, dengan talenta digital multitasking" ujar dia.Â
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan jalur 'khusus' yakni jalur afirmasi untuk masyarakat Kalimantan yang akan mendaftarkan diri pada seleksi CASN di Ibu Kota Nusantara (IKN). Total formasi yang tersedia untuk jalur afirmasi ini sekitar 5 persen.
"Sehingga dengan demikian nanti akan ada afirmasi 5 persen putra-putri terbaik Kalimantan nanti akan bisa masuk ke IKN," beber dia.
PNSÂ dan Dokter Pindah ke IKN
Sebelumnya, Menteri Anas mengungkapkan adanya ketertarikan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga dokter yang ingin dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Anas menjelaskan sejumlah PNS dan dokter yang tidak termasuk dalam skenario awal pemindahan malah mengajukan diri untuk dipindahkan ke IKN.
"Saya terima (pengajuan dari sejumlah) ASN dan dokter yang tidak masuk dalam skenario pindah malah mengajukan diri untuk bisa dipindah. Untuk bisa diikutkan ke IKN," kata Anas kepada media, Jakarta, Senin (29/7).
Menurut Anas, salah satu alasan utama para PNS dan dokter tersebut yakni keinginan untuk hidup lebih sehat dan menikmati udara bersih.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan selain faktor kesehatan, pertimbangan untuk pindah juga mencakup keinginan untuk menjauhi keramaian dan hiruk-pikuk kota besar.
Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan data lengkap mengenai ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Termasuk data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address, kementerian, lembaga, dan eselon yang akan berpindah.
PPPK Berhak Ikut Seleksi CPNS 2024 saat Jam Kerja, Simak Ketentuannya
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa mengikuti seleksi CASN 2024, agar bisa naik kelas menjadi CPNS.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Averrouce mengkonfirmasi bahwa PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
"Teknis aturannya ada di PermenPANRB 6/2024 Pasal 24. (PPPK) bisa diizinkan ikut proses seleksi," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (9/8/2024).
Harus Punya Masa Kerja 1 Tahun
Pun begitu, merujuk Permen PANRB 6/2024, PPPK yang bisa mengikuti kontestasi untuk menjadi CPNS harus punya masa kerja 1 tahun dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," tulis Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6/2024.
Â
Advertisement
Syarat CPNS 2024
Selain untuk PPPK, Kementerian PANRB juga telah menetapkan sejumlah syarat umum bagi para calon pelamar CASN maupun CPNS 2024.
Berikut syaratnya sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
- usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.