Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatasi penjualan rokok eceran hingga zonasi dari pusat pendidikan dan lokasi permainan anak. Namun, kebijakan penjualan rokok ini dinilai malah merugikan pelaku UMKM, pedagang warung, hingga pedagang pasar.
Informasi, ketentuan pembatasan penjualan rokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu diharapkan bisa menurunkan tingkat perokok anak.
Sayangnya, pelaku UMKM memandang dampak lain dari aturan tersebut. Salah satunya soal kekhawatiran anjloknya pendapatan pelaku usaha dari larangan penjualan rokok.
Advertisement
"Kami di Jatim khususnya, ada 900 lebih koperasi ritel dan juga 2.050 toko lokal yang mereka rata-rata mengandalkan omzet dari pejualan rokok. Banyak anggota koperasi yang mereka mengandalkan penjualan rokok karena kontribusi omzetnya mencapai 50 persen," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dam Ritel Indonesia, Anang Zunaedi dalam Diskusi Media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kirim Surat ke Jokowi
Dia menegaskan, sudah pernah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koperasi dan UKM. Dia berharap ada solusi atau rencana kebijakan tersebut.
Anang bilang, aturan soal batasan penjualan rokok sebelumnya yang berlaku tidak pernah dilanggar. Seperti penjualan rokok terhadap batas usia tertentu. Dia juga menentang keras pembatasan zonasi minimal 200 meter dari pusat pendidikan.
"Sangat terasa sekali ya, yang jelas (UMKM) akan kehilangan omzet. Kawan-kawan UMKM itu kontribusinya 50 persen (dari penjualan rokok). Gimana dengan toko yang lain juga, otomatis dengan zonasi mereka gak bisa jualan. Kami tolak. Kita akan upayakan bagaimana PP ini bisa dibatalkan," tegasnya.
Pendapatan Turun
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti mengungkap hal senada. Menurutnya, pedagang pasar juga banyak yang menjual rokok, bahkan jadi kontributor terbesar pada pendapatannya.
Dia menolak kebijakan pembatasan penjualan rokok itu. Mengingat kondisi pedagang yang tengah mengeluh karena turunnya pendapatan.
"Ini jadi pukulan keras buat pedagang pasar terutama anggota kami dimana setiap hari pedagang pasar mengeluh turun omzet sampe 30 persen. Rokok sebagai salah satu komoditas dagang, produk fast moving yang cepat penjualannya dan itu penopang omzet sehingga tadi didampaikan, klasterisasi, (penjualan rokok) eceran tentu ini juga menjadi salah satu hal yang perlu diinjau ulang," tegasnya.
"Memang ada isu terkait kesehatan, tapi kesejahteraan pedagang dimana ada 7,8 juta pedagang pasar, bahkan data terbaru ada 12 juta pedagang pasar. Ini bukan jumlah sedikit untuk bisa diakomodir pemerintah," sambungnya.
Advertisement
Aturan Larangan Jualan Rokok Ngeteng
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7/2024).
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 434 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
• menggunakan mesin layan diri;
• kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
• secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
• dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
• dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
• menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.