Sukses

Pemegang Polis Tuntut Kresna Life Kembalikan Dana

Salah satu pemegang polis Kresna Life, menyatakan ketidaksetujuannya bersama para nasabah lainnya terhadap usulan subordinasi loan

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendesak Michael Steven, pendiri Kresna Grup, serta seluruh direksi untuk segera memenuhi kewajiban mereka kepada pemegang polis.

Ferdinan Petro Simanjuntak, salah satu pemegang polis Kresna Life, menyatakan ketidaksetujuannya bersama para nasabah lainnya terhadap usulan subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen Kresna Life karena dianggap merugikan.

"Kami mendukung OJK dalam melindungi nasabah dan meminta Michael Steven serta direksi Kresna Life untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada para pemegang polis," ujar Ferdinan saat mengunjungi kantor OJK, ditulis Kamis (15/8/2024).

Ferdinan menambahkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi dari OJK terkait perkembangan likuidasi Kresna Life yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.

"Kami datang ke OJK untuk berdiskusi dan mendapatkan penjelasan mengenai status hukum Kresna Life yang sedang dalam proses likuidasi. Setelah mendapat penjelasan dari OJK, kami mengetahui bahwa proses ini sedang berjalan dan diupayakan agar segera diselesaikan," jelas Ferdinan.

Desak Penangkapan

Dalam upaya mempercepat pembayaran klaim kepada pemegang polis, Ferdinan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Michael Steven, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron.

"Kami meminta polisi untuk segera menangkap Michael Steven yang kini buron, serta seluruh direksi agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah," tegasnya.

Ferdinan juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil OJK terhadap Kresna Life. Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk melindungi konsumen, terutama para pemegang polis Kresna Life. "Kami mendukung OJK dalam melindungi nasabah Kresna Life dan mendukung proses kasasi yang sedang berlangsung," kata Ferdinan.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Michael Steven, pemilik Grup Kresna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus yang melibatkan PT Kresna Sekuritas. Meskipun demikian, Michael Steven masih berhasil memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengamat hukum Denny Indrayana menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi seperti Michael Steven. Di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

"Pemegang saham tidak selalu tertera dalam anggaran dasar perusahaan, tetapi mereka tetap menerima manfaat," ujar Denny dalam sebuah diskusi daring bertema "Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan" yang diadakan oleh InfobankTalknews.

Denny, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menambahkan bahwa meskipun modus operandi penerima manfaat telah diantisipasi oleh regulasi, banyak penegak hukum yang tidak memahami atau mengabaikan ketentuan ini.

Dalam kasus Michael Steven yang kini buron, Denny menekankan bahwa pelaku kejahatan yang melarikan diri seharusnya dibatasi haknya dalam melakukan upaya hukum. "Doktrin fugitive disentitlement, yang dikenal secara global, membatasi hak pelaku kejahatan untuk membela diri dalam situasi tertentu. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi hak buronan, seperti larangan mengajukan praperadilan dalam SEMA 1/2018," jelas Denny.

Video Terkini