Sukses

OJK Sebut HUT ke-79 RI Jadi Momentum Perkuat Peran Ekonomi Nasional

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menuturkan, OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan peringatan HUT ke-79 RI menjadi momentum bagi OJK untuk semakin memperkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional.

Hal ini dicapai dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang semakin modern, maju, stabil dan tumbuh pesat menuju Indonesia Emas. 

“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama,” kata Mirza dalam pidato pada upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-79 yang digelar OJK di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu. 

Mirza mengatakan, setelah -penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Maret 2023, OJK dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan menjadi lembaga dengan tugas dan tanggungjawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia. 

Siap Awasi Sektor Lain

Pada 2025, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Menurut Mirza, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghadapinya, mulai dari isu integritas, governansi dan tantangan digitalisasi

"Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan," ujar dia. 

Menurut Mirza, berbagai hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persiapkan Infrastruktur Organisasi

Beberapa di antaranya mulai dari struktur organisasi dan pengembangan SDM, yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif, mekanisme kerja yang lebih cepat serta penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK. 

”Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen,” ujar dia . 

Mirza juga mengatakan penyempurnaan terus dilakukan OJK, antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan SJK, infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku SJK. 

 

3 dari 4 halaman

OJK Terbitkan Aturan Strategi Anti Fraud di Lembaga Jasa Keuangan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Penerbitan POJK tersebut sebagai upaya untuk terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan.

Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (13/8/2024), penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:

a.     Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;

b.    Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yangdikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK(termasuk sektor swasta);

c.     Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;

d.    Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatanpemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukungpenerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.

 

4 dari 4 halaman

OJK Rilis Roadmap Inovasi Aset Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) yang diharapkan akan menjadi fondasi pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. 

Peta jalan ini, yang tercantum dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, akan menjadi panduan strategis dalam mengarahkan pertumbuhan industri aset kripto yang kuat, seimbang, dan berkesinambungan di Tanah Air. 

Peta jalan ini dirancang dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri ini. 

Visi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sambil memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. 

“Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto, dalam keterangan resmi, Senin (12/8/2024).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini