Sukses

Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Sentuh Rp 9,67 Triliun pada Pekan Ketiga Agustus 2024

Bank Indonesia (BI) menyebutkan, berdasarkan data transaksi 12-15 Agustus 2024, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp 9,67 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat modal asing mengalir masuk pada pekan ketiga Agustus 2024. Dihitung sejak awal 2024, tercatat masih banyak modal asing yang masuk ke Indonesia.

Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan data transaksi 12-15 Agustus 2024, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp 9,67 triliun.

"Nonresiden tercatat beli neto Rp 9,67 triliun terdiri dari beli neto Rp 7,36 triliun di pasar SBN, Rp 2,18 triliun di pasar saham dan Rp 0,13 triliun di SRBI,” kata Erwin dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Minggu (18/8/2024).

Erwin menambahkan, selama 2024, berdasarkan data setelmen sampai dengan 15 Agustus 2024, nonresiden tercatat jual neto Rp 11,54 triliun di pasar SBN, sedangkan beli neto Rp 179,37 triliun di SRBI, dan beli neto Rp3,36 triliun di pasar saham.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” jelas Erwin.

Adapun Premi CDS Indonesia 5 tahun per 15 Agustus 2024 sebesar 71,80 bps, turun dibandingkan 9 Agustus 2024 sebesar 76,56 bps.

Sedangkan Rupiah ditutup pada level (bid) ke Rp15.690 per dolar AS dan Yield Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun turun ke 6,72%.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rencana Anggaran Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)pada Jumat, 1 Agustus 2024. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan penyampaian Rencana ATBI dan RPCT dilakukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Rencana ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia dalam periode 1 tahun untuk melaksanakan Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia,” kata  Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/8/2024).

Erwin menjelaskan Rencana ATBI  terdiri dari, pertama Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2024 dan Rencana ATBI Operasional Tahun 2025 guna memperoleh persetujuan.

Kemudian, evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2024 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2025 sebagai laporan khusus. Sementara RPCT Tahun 2025 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.

Selain itu ada peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, guna memperoleh persetujuan.

“Penyusunan Rencana ATBI dan RPCT Tahun 2025 mengangkat semangat koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai komitmen Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya. 

Adapun, dalam implementasinya, Erwin mengatakan pengelolaan anggaran dan penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia senantiasa dilakukan dalam koridor tata kelola yang baik sesuai amanat undang-undang.

3 dari 5 halaman

Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

Sebelumnya, Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada hari ini (12/8/2024).

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS)  tentang “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia.

"Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform," kata Asisten Gubernur​ Departemen Komunikasi Erwin Haryono dikutip Senin (12/8/2024). 

Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah ditandatangani 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024. CCP bertindak ​sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.

Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. Proses penandatanganan ini turut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.  

Pada acara tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju.

4 dari 5 halaman

Tingkatkan Confidence Pasar

Tidak hanya perbankan, Bank Indonesia pun turut menunjukkan komitmennya sebagai pemegang saham CCP dalam rangka meningkatkan confidence pasar. Selanjutnya implementasi CCP membutuhkan peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) yang mewakili industri bersama dengan otoritas.

Sinergi ini diharapkan dapat mendorong percepatan implementasi pengembangan dan keberlangsungan bisnis CCP sebagai instrumen pasar keuangan (IPK) sistemik.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK sangat mendukung pengembangan CCP karena keberadaan CCP adalah hal yang kritikal dalam mengembangkan transaksi derivatif di Indonesia. Dukungan tersebut diantaranya melalui pemberian izin kepada perbankan untuk menanamkan investasinya di CCP.

Lebih lanjut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan dukungan OJK dalam pengembangan CCP diwujudkan dalam bentuk pemberian mandat kepada KPEI untuk memperluas lingkup layanan dan jasanya sebagai CCP di Pasar Uang dan Pasar Valas.

 

5 dari 5 halaman

Standar Internasional

PT KPEI diharapkan dapat terus mempertahankan standar internasional yang berlaku, sejalan dengan pengakuan yang telah diterima dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country CCP untuk lini bisnis Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal. Hal ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat posisi CCP di pasar global, tetapi juga berdampak positif bagi kredibilitas pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Tahapan selanjutnya dari penandatanganan PAPS ini adalah realisasi penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan 8 bank, yang akan dilakukan pasca perolehan persetujuan OJK kepada KPEI. Keseluruhan modal dari pemegang saham baru ini akan menjadi bagian dari penguatan modal CCP dalam pelaksanaan manajemen risiko kegagalan (default waterfall management). CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini.

Ke depan, implementasi CCP akan diperkuat secara berkesinambungan dan mengikuti praktik global terbaik. Dengan demikian, CCP diharapkan dapat mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan di Indonesia agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik dan berkompetisi di regional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.