Sukses

Kominfo Buka 4.215 Formasi CPNS 2024, Ini Ketentuannya

Pengadaan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kali ini dibagi menjadi dua kebutuhan yakni umum dan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka 4.215 formasi CPNS 2024 untuk pendaftaran mulai 20 Agustus 2024. Dengan rincian, sebanyak 669 formasi di Kementerian Kominfo, 1.093 di LPP RRI, dan 2.453 formasi di LPP TVRI.

Mengikuti surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 di Kementerian Kominfo akan dilaksanakan sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Mengutip informasi resmi dari Kementerian Kominfo, Selasa (20/8/2024), pengadaan CPNS kali ini dibagi menjadi dua kebutuhan yakni umum dan khusus. Pelaksanaannya merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Adapun kriteria untuk pelamar kebutuhan khusus, mulai dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dari perguruan tinggi dalam (terakreditasi A) atau luar negeri. Kemudian, penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas, serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Lalu, pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan KTP di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN, yang selanjutnya akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Juga, pelamar khusus putra/putri Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Sementara kriteria pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

 

2 dari 4 halaman

Syarat

Berikut persyaratan umum pelamar yang wajib dipenuhi dalam mendaftar CPNS 2024 di Kementerian Kominfo:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

 

3 dari 4 halaman

Syarat selanjutnya

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

10.Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS (menandatangani surat pernyataan)

11.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

12.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

13.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

4 dari 4 halaman

IPK dan TOEFL

Adapun seluruh pelamar, baik dari tingkat D3 sampai S1 dan S2 disyaratkan memiliki IPK dengan ketentuan 2,75-3,00, dan lulusan Cumlaude dengan IPK 3,51.

Dengan catatan, ada beberapa formasi yang mensyaratkan kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL) yang berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal 2 tahun 0 bulan sejak diterbitkan sertifikat.

Video Terkini