Liputan6.com, Jakarta Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.
Baca Juga
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Advertisement
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.
Apa itu PBB-P2?
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, cakupan objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Siapa Wajib Pajak PBB-P2?
Menurut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perda No. 1 Tahun 2024, wajib pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi tersebut, serta yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari bangunan.
Objek PBB-P2 yang Dikecualikan
Tidak semua kepemilikan bumi dan bangunan dikenai PBB-P2. Berikut adalah beberapa objek yang dikecualikan:
- Kantor Pemerintah: Bumi dan/atau bangunan milik kantor pemerintah, daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
- Kepentingan Umum: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan.
- Makam dan Peninggalan: Bumi dan/atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
- Hutan dan Tanah Negara: Bumi berupa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara tanpa hak milik.
- Diplomatik dan Konsulat: Bumi dan/atau bangunan milik perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Lembaga Internasional: Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh lembaga internasional tertentu.
- Infrastruktur Transportasi: Jalur kereta api, MRT, LRT, dan infrastruktur serupa.
- Tempat Tinggal Tertentu: Tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Pajak Bumi dan Bangunan: Bumi dan/atau bangunan yang pajaknya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Â
Dasar Pengenaan dan Tarif PBB-P2
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan penilaian PBB-P2. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Morris Danny menambahkan bahwa tarif PBB-P2 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%, sementara untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya lebih rendah, yaitu 0,25%.
Pentingnya Memahami PBB-P2
Dengan memahami ketentuan terbaru ini, wajib pajak di Jakarta dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu. Pembayaran pajak kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce.
Mari bersama-sama wujudkan Jakarta yang lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan. Jangan lewatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran PBB-P2 Anda sesuai dengan ketentuan terbaru.
Advertisement