Sukses

AI Diterapkan di Sektor Perbankan, Apa Saja Manfaatnya?

Pemanfaatan generatif AI pada industri perbankan diproyeksi memberikan kenaikan pendapatan sekitar 2,8% hingga 4,7%, lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menjadi teknologi yang relevan dan umum digunakan, begitupun untuk sektor perbankan. 

Dian menuturkan, menurut survei McKinsey & Company pada 2023, di berbagai industri, AI paling banyak diterapkan pada fungsi pengembangan produk dan layanan. Sementara itu, setelah khusus pada industri jasa keuangan, pemanfaatan AI tersebar pada fungsi layanan, pemanfaatan risiko, dan fungsi pengembangan produk. 

“Pemanfaatan generatif AI pada industri perbankan diproyeksi memberikan kenaikan pendapatan sekitar 2,8% hingga 4,7%, lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya seperti informasi, pendidikan, telekomunikasi, dan lain sebagainya,” kata Dian dalam acara Peluncuran Buku Panduan Resiliensi Digital OJK, Selasa (20/8/2024). 

Dian menjelaskan Teknologi Informasi (IT) sangat bisa meningkatkan efisiensi di sektor perbankan. Hal ini juga menjadi permintaan para nasabah yang memang ingin mudah dan hanya bisa menggunakan handphone. 

Meskipun memiliki berbagai manfaat, teknologi digital juga mengandung risiko yang menurut Dian turut perlu dipersiapkan. Risiko yang muncul bisa berupa serangan siber, scam, hingga third party risk.

“Ini memang menuntut kesiapan dan selalu vigilant lah bisa dikatakan. Jadi perbankan kita harus tetap vigilant di dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangannya karena itulah naturenya. Jadi dalam suatu kegiatan yang emerging opportunity selalu juga ada emerging threat ya. Emerging threat ini datang bisa dari macam-macam termasuk juga scam, atur kemudian yang terkait dengan masalah cyber attack dan lain sebagainya,” jelas Dian.

Dian menanbahkan, implementasi AI termasuk berbagai advanced AI system di sektor perbankan telah sejalan dengan arah pengembangan perbankan Indonesia. Hal ini sebagaimana telah dicanakan oleh OJK dalam roadmap pengembangan perbankan Indonesia tahun 2020-2025, khususnya pada dua pilar yang terkait dengan akselerasi transformasi digital.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol

Sebelumnya, satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Adapun terkait dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

 

3 dari 3 halaman

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Di sisi lain Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini