Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai SKCK kerap kali meliputi seputar bagaimana cara membuatnya dan cara memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen surat keterangan yang berfungsi sebagai riwayat atau catatan kejahatan kriminal dari seseorang selama hidupnya, surat ini dikeluarkan secara resmi oleh Polri.
Sebelumnya, surat ini bernama SKKB, yaitu singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik yang hanya dapat diberikan kepada individu yang belum/tidak pernah melakukan tindak kejahatan melanggar hukum.
Advertisement
SKCK diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang menjadikannya sebagai syarat.
Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang setelahnya.
Lantas bagaimana cara bikin SKCK?
Cara Buat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili Anda.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Perpanjang SKCK
- Cara memperpanjangnya pun tidak jauh beda dengan cara membuat baru.
- Cara memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK asli/legalisir
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Â
Bukan untuk Daftar CPNS
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
 2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Â
Adapun biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK sebesar 30 ribu Rupiah.
Advertisement
Per 1 Agustus 2024, Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Kepesertaan aktif menjadi salah satu syarat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Demikian dikatakan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.Â
Dia mengatakan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Rabu (31/7).
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky.Â
Menurut Rizzky, langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata Rizzky.
Rizzky juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ujar Rizzky.
Â
Pengajuan SKCK
Dalam uji coba tersebut, Rizzky menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.Â
Selain itu dia juga menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujar Rizzky.
Â
Â
(*)
Advertisement