Sukses

KKP Buka Lowongan CPNS 2024, Cek Jadwal Pendaftarannya di Sini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia membuka pendaftaran CPNS 2024. Apa saja syaratnya?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Pengumuman resmi dengan Nomor B.955/SJ/KP.310/VIII/2024 menyebutkan bahwa rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan KKP dalam upaya mendukung tugas dan fungsi kementerian dalam sektor kelautan dan perikanan.

Berikut rangkuman mengenai persyaratan, jadwal, dan prosedur seleksi CPNS KKP 2024.

Dasar Hukum

Pengadaan CPNS KKP 2024 mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
  • Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN,
  • Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi dan nilai ambang batas SKD, serta
  • Keputusan Menteri PANRB No. 344 Tahun 2024 yang memperbolehkan penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi tahun ini.

Kebutuhan Jabatan

Pengadaan CPNS KKP 2024 dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus mencakup:

  1. Lulusan Terbaik dengan Predikat Cumlaude
  2. Penyandang Disabilitas, dan
  3. Putra/Putri Kalimantan, di mana kandidat akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan ketersediaan hunian.

Posisi yang dibuka untuk umum maupun kebutuhan khusus dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah rangkuman jadwal pelaksanaan seleksi CPNS KKP 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Akhir: 5 - 12 Januari 2025

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Daftar

Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang telah lulus akan menjalani integrasi nilai SKD dan SKB, dengan hasil akhir diumumkan pada Januari 2025.

Persyaratan PesertaTerdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yaitu:

  1. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak Pernah Dipidana: Peserta tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, baik dari dalam maupun luar negeri. Bagi lulusan luar negeri, ijazah harus disetarakan oleh Kementerian Pendidikan.
  4. Kompetensi: Beberapa jabatan mengharuskan peserta memiliki sertifikasi keahlian tertentu.
  5. Kesehatan: Peserta harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkotika.
  6. Pengabdian: Peserta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan mengabdi minimal selama 10 tahun tanpa permohonan pindah dengan alasan pribadi.

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan tambahan untuk peserta dengan kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas yang harus melampirkan surat keterangan dokter dan video aktivitas sehari-hari.

Bagi lulusan cumlaude, peserta harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi unggul. Sementara itu, peserta dari Kalimantan harus melampirkan KTP yang menunjukkan domisili di wilayah tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Proses Seleksi

Seleksi CPNS di lingkungan KKP akan dilaksanakan dalam tiga tahap:

  1. Seleksi Administrasi: Memeriksa kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menggunakan sistem CAT yang mencakup tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menguji kompetensi bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Seleksi ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk merekrut pegawai yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi dalam mengabdi kepada negara, terutama dalam bidang kelautan dan perikanan yang menjadi fokus utama kementerian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini