Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi surat dengan Nomor PENG-01/PANREK/2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi berdasarkan jenis kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan. Untuk mengetahui Rincian Komposisi Penempatan Unit Eselon I sesuai dengan jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat lebih lengkap pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go. id/.
Baca Juga
Adapun kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pelamar untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS di Kementerian Keuangan pada tahun ini yaitu merupakan warga negara Indonesia asli, tidak pernah dipidana, tidak melakukan pelanggaran terhadap seleksi ASN, dan tidak memiliki ketergantungan pada obat-obatan terlarag. Serta secara akademik, para pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi atau SLTA/SMA sederajat.
Advertisement
Syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan pendaftaran antara lain seperti pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, KTP asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan, surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, ijazah asli, transkrip nilai, dan sertifikat/tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi dan/atau akreditasi program studi sesuai tanggal kelulusan pelamar.
Tahapan Rekrutmen CPNS
Tahapan seleksi rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test Badan KepegawaianNegara (CAT BKN).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi:
- SKB dengan CAT BKN;
- Psikotes;
- Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); sertad. Wawancara.
4. Seleksi Kompetensi diselenggarakan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saatmelakukan pendaftaran.
Hasil akhir sebagai acuan untuk diterima berdasarkan pemenuhan Nilai Ambang Batas (NAB) serta pemeringkatan hasil akhir seleksi sesuai jumlah formasi CPNS pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan darihasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan SKB60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Reporter: Satrya Bima Pramudatama
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 547 instansi pemerintah, dengan rincian 69 pemerintah pusat dan 478 pemerintah daerah menyediakan total 250.407 formasi pada seleksi kali ini.
"Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Anas mengingatkan, calon pelamar CPNS 2024 dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Selain itu calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. "Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran," imbuh Anas.
Advertisement
Rekrutmen CPNS 2024
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Ketentuan batas usia pelamar CPNS maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
PPPK
Lanjutnya dikatakan, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas.
Anas mengatakan, rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi," pungkas Anas.
Advertisement