Sukses

Barang Impor Ilegal seperti Kuman, Bukti Satgas Tak Berguna?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai, barang impor ilegal itu seperti kuman. Meskipun sudah diberantas oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal, namun tetap saja menjamur.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai, barang impor ilegal itu seperti kuman. Meskipun sudah diberantas oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal, namun tetap saja menjamur.

"Cuma saya perhatikan, kalau kita bikin Satgas itu seperti kuman. Selesai Satgas, tambah kuat dia Pak, tambah canggih. Bukan hilang gitu. Dimatikan, tambah kuat lagi," kata Zulkifli Hasan dalam sambutannya saat membuka Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, untuk memperkuat upaya pemberantasan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, pihaknya akan menggandeng ahli untuk melakukan riset guna mengetahui sebab barang impor tersebut dengan mudah di pasarkan di tanah air.

 

"Ini sebetulnya apa yang terjadi. Oleh karena itu saya melakukan, ini Pak Kassan (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) coba nanti secara detail ya, komprehensif. Kita riset apa yang terjadi sebetulnya. Sehingga nanti kita gak bisa ngelak lagi. Riset betul-betulan, bersama dengan para ahli. Minta dari UI bila perlu," ujarnya.

Rencananya, riset tersebut akan menyasar seluruh pusat pasar grosir besar di Indonesia, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga Dua, pasar grosir di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Makassar dan daerah lainnya.

"Bisa ditanya. Di pasar itu yang beredar itu, ini dari mana barangnya? Nah sudah kalau udah gitu ketahuan tuh. Barangnya dari mana? Karena di Kemendag itu ada aturan kalau baju kaos masuk disini, luar negeri, kena pajak Rp60.000 satu. Tapi dijualnya Rp60.000 tiga. Kan itu gak masuk akal. Nah itu nanti kita lihat apa sebetulnya masalahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mendag menyebut saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar atau underground economy sebesar 30-40 persen. Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

"Hampir 30-40 persen pasar kita itu, di pangsa pasarnya, atau yang disebut dengan underground economy itu. Artinya disitu kata-katakan ilegal. Kalau ilegal negara gak punya, gak dapet pajak. Oleh karena itu tax rasio kita kecil dibanding negara-negara Asia lainnya," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Mendag Bakar Barang Impor Ilegal, Nilainya Rp 20,2 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor ilegal memusnahkan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. Salah satu cara pemusnahan ini dilakukan dengan membakar. 

Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas menemukan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. Ini adalah temuan yang ketiga. Sebelumnya, tim gabungan juga telah menemukan sejumlah barang impor ilegal di berbagai gudang yang ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Cikarang.

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak ada layanan purna jual atau service center produk tertentu, serta tidak memiliki persetujuan impor (PI).

 

 

3 dari 3 halaman

Barang yang Diamankan

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp 20.225.000.000, ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber SNI dan tidak ada layanan produk jual," kata dia dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Impor Ilegal, Jakarta, Senin (19/8/2024).

 Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain, mesin gerinda sebanyak 1.050 unit, mesin bor 1.275 unit, handphone dan tablet 900 unit, panci presto elektrik 150 unit.

Kemudian mesin cuci mobil 1.750 unit, kotak kontak dan saklar 16 ribu unit, komoditi wajib SNI (ketel listrik dan selang kompor) 350 unit, ban 80 unit, produk tertentu barang tekstil sudah jadi lainnya 2.400 unit.

Lalu ada produk tertentu elektronika 1.400 unit, plastik hilir 2.125 karton/10 ribu unit, produk kehutanan 75 rol/4.600 kg, minuman beralkohol golongan A, B, dan C 1.300 botol.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini