Sukses

Sri Mulyani Harus Tahu, Ini Jurus Mendag Bikin Tax Ratio Melonjak

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, jika tertib bayar pajak dibenahi, tax ratio dapat naik dan industri terlindungi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dengan cara memberantas aktivitas barang impor ilegal dengan menegakkan underground economy.

Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.

"Ini memang kalau kita ingin meningkatkan tax ratio, memperkuat industri perdagangan dalam negeri, memang penegakan hukum sangat menentukan," kata Zulkifli Hasan usai ditemui di acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar porsinya sudah mencapai 30-40 persen. Angka tersebut cukup tinggi, dan seharusnya bisa meningkatkan tax ratio. Namun, karena banyaknya oknum yang melakukan barang impor ilegal untuk menghindari pungutan pajak, tax ratio RI masih rendah yakni 10 persen terhadap PDB.

Adapun Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2 persen hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025.  Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.

Dia menuturkan, jika underground economy bisa diselesaikan dan tax ratio RI naik, Indonesia bisa dengan mudah mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM bisa tumbuh, dan industri dalam negeri semakin berkembang.

Oleh karena itu, kata Mendag diperlukan kerja sama yang kuat antar instansi dengan Kepolisian, kejaksaan, bea cukai, Kementerian Keuangan, kemudian Bupati, Gubernur, dan masyarakat dari laporan-laporannya.

"Itu kalau kita benahi jadi tertib bayar pajak. Tax ratio bisa naik, dan industri terlindungi karena dia sama-sama bayar pajak, sama-sama punya standar, sama-sama punya izin BPOM, sama-sama ada halalnya, jadi setara," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerek Tax Ratio Jadi 16%, Prabowo Minta Rekomendasi Dirjen Pajak ke Erick Thohir

Sebelumnya, Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden (capres), Prabowo Subianto memasang target untuk menaikkan rasio pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 16 persen. 

Sebab, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkutat di kisaran 10 persen. Prabowo menilai, angka tersebut masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga, semisal Malaysia, Thailand hingga Kamboja. 

"Rasio pajak kita banyak bisa ditingkatkan. Sekarang 10 persen, dan tetangga kita Thailand di 16 persen, Malaysia 16 persen, Kamboja sekitar 16-18 persen. Kita butuh ruang peningkatan," ujar Prabowo dalam Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).

Sebagai contoh, Prabowo mengutip kenaikan rasio pajak yang dialami Thailand. Dengan lonjakan 6 persen saja, penerimaan negara di Thailand juga naik sampai Rp 1.413 triliun. 

"Saya pikir ini bisa diselesaikan. Jika 10 persen kita dapat tingkatkan 16 persen seperti di Thailand, 6 persen dari PDB USD 1.500 miliar, itu sangat signifikan. Berapa? sekitar USD 90 miliar (setara Rp 1.413 triliun)," Prabowo Subianto. 

"Apa yang mau saya katakan? Jika Thailand bisa menggapai rasio pajak 16 persen, Malaysia, Vietnam, Kamboja bisa, kenapa Indonesia tidak?" kata Prabowo sembari menantang. 

 

 

3 dari 4 halaman

Jadi Fokus Pemerintah

Oleh karenanya, rasio perpajakan jadi sangat penting dan perlu jadi fokus pemerintah ke depan. Prabowo lantas coba meminta saran kepada para pejabat dan pakar ekonomi yang hadir di Mandiri Investment Forum 2024, siapa kira-kira sosok yang layak untuk diangkat menjadi Dirjen Pajak. 

"Pak Erick Thohir, pak Darmawan (Junaidi, Dirut Bank Mandiri), pak Kartika (Wirjoatmodjo, Wamen BUMN), pak Chatib (Basri, ekonom senior), tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak," ucapnya disambut dengan tepuk tangan dan tawa.

"Ini yang saya ingin tanya ke para pakar ekonomi di sini, tolong beri kita apa yang harus kita lakukan. Bukan (hanya) untuk meningkatkan increase, tapi wider the tax payer," Prabowo menambahkan.

4 dari 4 halaman

Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Simak Usul Hadi Poernomo untuk Perbaikan

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20. 

"Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud," demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).

Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen pada 2021. 

Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.

Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.

Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.

Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.

Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.

Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?

Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.