Sukses

Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Teguh Sumarno menuturkan, masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh di bawah UMR.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 mengalokasikan sebanyak 1,7 juta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, jumlah tersebut dinilai belum akan bisa akomodasi seluruh tenaga honorer yang ada saat ini, khususnya guru honorer. 

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Teguh Sumarno mengatakan, saat ini ada sekitar 2 juta pekerja honorer di Indonesia. Jumlah guru honorer berada di angka 700 ribuan. 

"Jadi aspirasi honorer seluruh Indonesia (untuk formasi PPPK di CASN 2024) memang lebih dari 2 juta lebih, di mana formasi BKN itu melalui Menpan RB hanya 1,7 juta. Sehingga interval itu sangat jauh," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Menurut dia, alokasi 1,7 juta formasi PPPK tahun ini belum cukup untuk menarik seluruh tenaga honorer jadi PNS kontrak. Terlebih pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) target agar persoalan honorer tuntas di Desember 2024. 

Sehingga, Teguh berkesimpulan pemerintah perlu menambah formasi PPPK di CASN 2024 agar bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer naik kelas menjadi ASN. 

Terlebih, ia menambahkan, masih banyak guru honorer yang saat ini masih menerima upah jauh di bawah batas Upah Minimum Rakyat (UMR), dengan kisaran di angka Rp 350 ribu.

"Maka kami mengingatkan pada pemerintah untuk memperjuangkan anggaran untuk dicukupkan buat menggaji, mengangkat, honorer yang ada. Ada yang kemarin Rp 350 ribu di Lampung Selatan. Itu satu guru, kasihan," ujar Teguh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPPK Berhak Ikut Seleksi CPNS 2024 saat Jam Kerja, Simak Ketentuannya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa mengikuti seleksi CASN 2024, agar bisa naik kelas menjadi CPNS.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Averrouce mengkonfirmasi, PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

"Teknis aturannya ada di PermenPANRB 6/2024 Pasal 24. (PPPK) bisa diizinkan ikut proses seleksi," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (9/8/2024).

Harus Punya Masa Kerja 1 Tahun

Pun begitu, merujuk Permen PANRB 6/2024, PPPK yang bisa mengikuti kontestasi untuk menjadi CPNS harus punya masa kerja 1 tahun dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," tulis Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6/2024.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Syarat CPNS 2024

Selain untuk PPPK, Kementerian PANRB juga telah menetapkan sejumlah syarat umum bagi para calon pelamar CASN maupun CPNS 2024.

Berikut syaratnya sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK

c.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

k.Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.