Sukses

Indonesia-Jepang Jalin Kesepakatan Kerja Sama Energi, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM menyatakan tujuan dari Memorandum Kerja Sama (MKS) dengan Jepang untuk membentuk kerangka kerja sama kelembagaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melakukan penandatanganan Memorandum of Coordination (MoC) dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Tujuan dari Memorandum Kerja Sama (MKS) ini adalah untuk membentuk kerangka kerja sama kelembagaan guna memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama bilateral di sektor energi, berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana usai penandatanganan.

Adapun bidang-bidang yang akan dikerjasamakan, antara lain terkait perumusan peta jalan transisi energi menuju emisi nol bersih dengan jalur transisi nasional masing-masing, pengembangan dan penyebaran energi terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi energi bersih lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hidrogen, amonia, daur ulang karbon, dan CCS/CCUS. 

Selanjutnya, ada pengembangan energi lain, termasuk minyak, gas, dan listrik sebagaimana mestinya untuk meningkatkan ketahanan energi. Lalu pengembangan kebijakan, sumber daya manusia, dan berbagi pengetahuan tentang transisi energi dan teknologi yang berkontribusi. 

Hingga mendukung upaya dalam forum multilateral untuk mempercepat kerja sama teknologi yang berkontribusi pada transisi energi yang realistis.

"Dengan MKS ini, diharapkan akan mendorong kerja sama antara entitas bisnis kedua negara, misalnya seperti promosi investasi energi, kegiatan bisnis, proyek bersama (termasuk studi kelayakan, proyek demonstrasi, pertukaran pakar, teknologi, sampel, dan peralatan), yang berkontribusi pada percepatan upaya transisi energi," imbuh Dadan.

Selain itu, untuk diskusi dan implementasi lebih lanjut dari berbagai isu yang berkaitan dengan sektor ini, kedua bisa membentuk Forum Energi yang dapat dilakukan secara berkala dan bisa digelar baik di Jepang maupun Indonesia. 

"Forum Energi akan melaporkan sesuai kebutuhan terkait pembahasan dan pelaksanaan kerja sama sehubungan dengan MKS ini kepada pertemuan tingkat menteri, termasuk dialog strategis tingkat menteri Indonesia-Jepang," pungkas Jepang. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

RUU Energi Baru Terbarukan Belum Rampung pada 2024, Ada Apa?

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto perkirakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau RUU EBET tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimistis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling.

"Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto dalam Seminar IRESS di Senayan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukkannya aturan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Aturan tersebut membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.

"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujar Mulyanto.

 

3 dari 4 halaman

Sektor Kelistrikan

Ia menegaskan penolakan ini soal prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.  Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.

PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.  

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya. 

Untuk diketahui DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

 

4 dari 4 halaman

Anak Buah Bahlil: Tarik Investasi ke Sektor Energi Baru Terbarukan Perlu Regulasi Jelas

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diwakilkan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Nurul Ichwan mengatakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia diperlukan regulasi investasi yang jelas untuk menarik investasi ke sektor tersebut.

"Regulasi yang jelas dan mendukung sangat krusial dalam menarik investasi ke sektor energi terbarukan. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target NZE (net zero emission)," kata Nurul dalam 2nd Conference Road To PLN Investment Days 2024 bertajuk "Accelerating Renewable Energy Development: Opportunities & Challenges in Indonesia" di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kegiatan ini dalam rangkaian menuju PLN Investment Days 2024 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor energi, termasuk pemerintah, investor, dan produsen listrik swasta, untuk berdiskusi tentang peluang dan tantangan dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga membahas tantangan pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan.

"Kebijakan perbankan global sangat mempengaruhi keputusan pendanaan proyek energi terbarukan. Faktor-faktor seperti risiko investasi dan regulasi yang mendukung adalah kunci dalam menarik pendanaan," ujar Jiro.

Selain itu, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM - Harris menjelaskan kebijakan pemerintah terkait energi baru terbarukan.

Evaluasi program pemerintah menunjukkan kemajuan, namun tantangan seperti infrastruktur dan regulasi masih harus diatasi. Urgensi transisi energi sangat tinggi untuk mencapai NZE pada 2060.

Selanjutnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang turut menyampaikan terkait potensi dan tantangan bagi produsen listrik swasta. Menurut dia, proyek energi terbarukan memiliki potensi besar untuk menarik minat investor swasta.

"Namun, tantangan seperti regulasi dan pendanaan masih perlu diatasi. Rekomendasi kami adalah memperkuat kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta," pungkas Arthur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.