Sukses

7 Pernyataan Sikap The Prakarsa Soal Revisi UU Pilkada: Selamatkan Demokrasi Indonesia

The Prakarsa, lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi darurat demokrasi yang tengah melanda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk melakukan revisi undang-undang (UU) Pilkada. Namun, pengesahan revisi UU itu masih di tunda dalam Paripurna DPR RI.

Di luar itu, gelombang demontrasi berlangsung di sejumlah kota menolak revisi UU Pilkada ini. Penolakan ini karena apa yang dilakukan oleh DPR melukai demokrasi.

The Prakarsa, lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi darurat demokrasi yang tengah melanda Indonesia.

Demi menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil yang menjadi pilar bagi negara hukum, The Prakarsa menyatakan sikap:

  1. Mendukung perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil demi tegaknya demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil di Indonesia;
  2. Mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang telah memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga hak-hak konstitusional rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah. Putusan ini adalah langkah maju dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pilkada, sekaligus menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak-hak politik warga negara;
  3. Menolak langkah DPR yang merevisi UU Pilkada dan pihak lain yang berupaya menganulir putusan MK No. 60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024;
  4. Menolak penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang yang mengabaikan aspirasi rakyat, melemahkan demokrasi, dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya DPR, lembaga yudikatif dan lembaga kepresidenan;
  5. Mengecam segala bentuk intimidasi dan represi yang dilakukan oleh aparat negara terhadap aktivis, jurnalis, civitas akademika, dan masyarakat umum yang berjuang demi tegaknya demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan sipil;
  6. Meminta pemerintah dan DPR untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Pemerintah dan DPR RI, harus mengedepankan dialog yang partisipatif, konstruktif dan transparan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa;
  7. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan sipil sebagai tujuan sekaligus jalan untuk mewujudkan Indonesia yang adil, damai, makmur dan berkelanjutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR Dijebol

Aksi unjuk rasa peringatan darurat menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPR berujung ricuh. Massa demo menjebol pagar gedung DPR, Jakarta Pusat.

Pantauan di lapangan Kamis (22/8/2024), ribuan massa menyuarakan aspirasi di gerbang utama Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Namun, konsentrasi terpecah menjadi beberapa titik.

Di sisi kanan, massa aksi kian panas. Massa yang demo membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.

Sebagian dari massa berusaha merobohkan tembok dan pagar yang menjadi penghalang antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga.

Upaya itu membuahkan hasil. Sebagian tembok berhasil dijebol dan porak-poranda. Massa kemudian mencoba merangsek masuk ke dalam. Tapi, usaha sia-sia karena kepolisian langsung membikin barikade.

Melihat respons kepolisian, massa pun melemparkan material-material ke arah polisi. Lemparan tersebut dihalau dengan tameng sehingga tidak satupun yang menembus ke pengamanan.

Hingga berita ditulis, demo masih berlangsung. Masing-masing koordinator saling mengingatkan peserta unjuk rasa agar tak terprovokasi 

3 dari 3 halaman

Ada Demo Peringatan Darurat di DPR, Ibu-Ibu Ini Sediakan Makan dan Minum Gratis

Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan mengikuti aksi peringatan darurat untuk menentang Revisi Undang-Undang Pilkada. Di Jakarta, ribuan massa menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Aksi mereka turut mendapatkan dukungan dari masyakarat. Bahkan mereka turut menyediakan makanan gratis yang ditujukan kepada peserta aksi. Seperti dilakukan sejumlah Ibu-ibu yang tampak berdiri sambil memegang karton bertuliskan "Makan dan minuman gratis".

Sesekali, ibu-ibu tersebut berceloteh menyambut massa aksi yang menolak revisi UU Pilkada yang melintasi di trotoar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Emak-emak itu berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Cilegon, Depok dan Bogor.

Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang menyuarakan keresahan terhadap rencana DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

"Kita mau support biar masyarakat suaranya didengar, kita support mereka berangkat sehat, pulang sehat," ucap Lena (39).

Lena bersama teman-teman datang pada pukul 07.00 WIB. Bersama-sama, mereka iuran membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.

"Kami tidak ada koordinator, kita semua punya padangan yang sama, bantu dan dukung rakyat yang sedang berjuang," ucap dia.

Lena berharap, unjuk rasa dapat didengar oleh pemerintah, sehingga putusan MK bisa segera dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Semoga hasilnya memuaskan," tandas dia.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.