Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka 392 formasi terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024. CPNS tersebut akan ditugaskan di lingkungan Kemenparekraf.
Informasi ini tertera pada surat NOMOR PEM/4/KP.04/S/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2024 dengan mengacu pada dasar hukum sebagai berikut;
Baca Juga
1.Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
Advertisement
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
5.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024; dan
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Formasi CPNS
Sesuai dengan keputusan Kemenparekraf, dalam surat pengumuman ini menegaskan Kemenparekraf membuka formasi bagi warga negara Indonesia yang tertarik dan ingin menjadi ASN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintahan, khususnya dalam Kementerian ini adalah sebagai berikut;
1. Formasi umum sebanyak 369 orang,
2. Formasi khusus yang mencakup para penyandang disabilitas sebanyak 8 orang, serta
3. Formasi khusus putra-putri Kalimantan dan Papua sebanyak 15 orang.
Â
Â
Penempatan CPNS
Â
Apabila dijumlahkan, jumlah CPNS yang diterima oleh Kemenparekraf tahun 2024 ini adalah sebesar 392 orang, yang akan ditempatkan pada beberapa instansi tertentu antara lain;
1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
2. Inspektorat Utama;
3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
4. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
5. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
6. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
7. Deputi Bidang Pemasaran;
8. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
10.Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
11.Politeknik Pariwisata Bali;
12.Politeknik Pariwisata Medan;
13.Politeknik Pariwisata Makassar;
14.Politeknik Pariwisata Palembang;
15.Politeknik Pariwisata Lombok;
16.Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
17.Badan Pelaksana Otorita Borobudur; dan
18.Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Advertisement
Persyaratan Umum CPNS
Berikut adalah beberapa persyaratan secara umum yang harus dipenuhi oleh CPNS:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 Â tahun dan paling tinggi 35 tahun Pada saat pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah itu maka para pelamar juga akan diminta mengunggah beberapa dokumen lainnya untuk melengkapi proses pendaftaran.
Dalam surat tersebut menegaskan para pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama, sehingga pelamar yang melamar pada Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 tidak dapat melamar kembali pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Â
Â
Reporter:Â Satrya Bima Pramudatama
Advertisement