Sukses

Demo Tolak Revisi UU Pilkada Memanas, Tol Dalam Kota Tak Bisa Dilewati

Jasamarga Tollroad Operator (JTO) bersama Kepolisian dan Representative Office 2, pengelola ruas Jalan Tol Dalam Kota memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi masa penolakan revisi UU Pilkada di area Gedung DPR/MPR semakin meluas, dengan mulai memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota pada Kamis (22/8/2024) sore. Dampaknya jalan tol tersebut tak bisa dilalui.

Menyikapi kejadian ini, Jasamarga Tollroad Operator (JTO) bersama Kepolisian dan Representative Office 2, pengelola ruas Jalan Tol Dalam Kota memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Panji Satriya mengatakan, berdasarkan diskresi Kepolisian, pengguna jalan yang melintasi Ruas Tol Dalam Kota arah Slipi mulai pukul 16.55 WIB dialihkan putar balik di Km 8+100 dan Km 9+800, untuk kembali menuju arah Cawang.

"Sedangkan pengguna jalan yang hendak menuju arah Cawang, dialihkan putar balik di Km 12+400 untuk kembali menuju arah Slipi," jelas Panji, Kamis (22/8/2024).

*Atas diskresi Kepolisian juga, sementara waktu dilakukan penutupan Gerbang Tol (GT) Senayan arah Slipi, serta GT Slipi 2 dan Pejompongan arah Cawang Ruas Tol Dalam Kota," dia menambahkan.

Panji menyampaikan, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi imbas demi penolakan revisi UU Pilkada tersebut.

"Demi keamanan, untuk sementara waktu, pengguna jalan diimbau untuk menghindari Ruas Tol Dalam Kota, khususnya sekitar kawasan Semanggi dan Senayan sampai dengan berakhirnya aksi masa," kata Panji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasco Pastikan Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin DPR tidak akan mengadakan rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Sehingga aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Dasco kembali memastikan tidak akan menggelar rapat paripurna yang semula ditunda. Dasco menilai, jika rapat paripurna dilanjutkan dia khawatir demonstrasi semakin rusuh.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tegas dia.

"Engga ada (rapat paripurna malam ini). Gua jamin. Enggak ada," imbuh Dasco. 

3 dari 3 halaman

Istana: Selama Tak Ada Aturan Baru, Pemerintah Ikut Putusan MK soal Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

 "Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," sambungnya.

Dia berharap peran semua pihak dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasan juga mewanti-wanti soal disinformasi dan fitnah yang memicu kekerasan.

"Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.