Sukses

OJK Sudah Tutup 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.

"Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama," ucap Mahendra dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

"Serta menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal," imbuhnya.

 

Melihat data yang ditampilkannya, sejak 2017 sampai Juli 2024, ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang ditutup OJK.

Angka itu terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas, pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2024, OJK telah menutup 1.740 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 entitas investasi ilegal.

Kelompok Rentan Butuh Perhatian

Pada kesempatan ini, Mahendra menyoroti pentingnya perhatian kepada sejumlah kelompok yang dinilai rentan terhadap keuangan.

Beberapa diantaranya adalah kalangan disabilitas, perempuan, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).

"Selain itu kita juga masih mendapati beberapa kelompok masyarakat yang rentan terhadap keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus. Termasuk perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat terdepan, tertinggal dan terluar, serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Awas Tertipu, Kenali Ciri-Ciri Judi Online!

Maraknya judi online terus membuat berbagai pihak untuk terus berbenah memberantas hal tersebut terutama pemerintah dan juga regulator.

Sebagai upaya untuk memberantas praktik judi online yang merajalela, PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) sebagai perusahaan transfer dana yang beroperasi dengan izin dan pengawasan dari Bank Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek judi online tersebut.

Sebagai komitmen tersebut, LinkQu menyebut ada beberapa cara mengendus upaya judi online yang dilakukan oknum tertentu, antara lain.

1. Tawaran Untung Besar dan Mudah

Penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dengan upaya minimal sering kali menjadi salah satu taktik penipuan judi online. Tidak sedikit diantara mereka yang mengunggah kisah sukses yang ternyata hanya cerita bohong untuk menjerat calon korban. Penting untuk selalu diingat bahwa lembaga resmi LinkQu tidak memiliki kaitan dengan aktivitas judi online.

2. Berkedok Game Online

Banyak Judi online sering kali tersembunyi di balik game online yang bisa diunduh dari toko aplikasi resmi. Meskipun tampak seperti game biasa, mereka memiliki fitur yang menjebak pengguna ke dalam praktik judi. Waspadalah terhadap game yang menawarkan keuntungan finansial secara instan.

3. Iklan Judi Online

Media sosial menjadi sarana utama bagi penipu untuk mempromosikan judi online. Mereka sering mencatut logo lembaga resmi seperti LinkQu dan juga perusahaan besar lain bahkan sering kali menggunakan tokoh terkenal seperti artis dan lain lain untuk memberikan kesan bahwa layanan mereka sah. Selalu berhati-hati dan verifikasi sumber informasi sebelum melakukan transaksi apapun.

“LinkQu berkomitmen untuk selalu memastikan bahwa setiap operasi maupun transaksi keuangan yang kami lakukan memenuhi standar regulasi yang berlaku. Jaminan kepatuhan atas pelaksanaan seluruh ketentuan dari Regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan juga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, merupakan hal paling esensial bagi kami demi menjaga kepercayaan pengguna jasa kami," ungkap CEO PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) Reza Ishaq Maulana dikutip Senin (19/8/2024).

3 dari 4 halaman

Berantas Judi Online

Komitmen memberantas judi online menjadi penting, ketika mengutip data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa terdapat sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online setiap tahunnya. Angka ini mengungkapkan betapa seriusnya ancaman judi online terhadap dampak mental dan kesejahteraan masyarakat negeri ini.

“LinkQu memberikan perhatian besar serta mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online, dan berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan platform kami dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga platform kami bisa berkontribusi positif bagi dunia keuangan di Indonesia dan tidak sampai digunakan sebagai kendaraan transaksi yang ilegal,” imbuh Reza Ishaq Maulana.

Sebagai perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang, Reza Ishaq Maulana menyebutkan LinkQu telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7.

4 dari 4 halaman

Lingkungan Keuangan Digital

Berkaitan dengan hal tersebut perusahan tentunya tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

“Melalui edukasi yang kami lakukan kepada pelanggan dan seluruh pihak, LinkQu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan terlindung dari aktivitas judi online yang merugikan. Mari kita jaga bersama kepercayaan dan keamanan dalam bertransaksi di dunia digital,” pungkas Reza Ishaq Maulana. Guna menjaga komitmen tersebut, LinkQu juga telah menyediakan layanan aduan pelanggan melalui e-mail bila menemukan adanya penyalahgunaan layanan LinkQu agar dapat dilakukan penindakan yang diperlukan.

Adanya partisipasi dari berbagai pihak tentu akan sangat penting untuk menjaga integritas ekosistem digital di tanah air.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.