Sukses

BPK Buka 154 Formasi CPNS 2024, Cek Syaratnya

Ada beberapa persyaratan secara umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar untuk pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 di BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengumumkan jumlah alokasi kebutuhan CPNS BPK Tahun 2024. BPK membuka sebanyak 154 formasi bagi para pelamar baik secara umum, lulusan terbaik, putra-putri Papua/Kalimantan maupun para penyandang disabilitas untuk pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan berdasarkan surat pengumuman nomor: 1/S.Peng/X/08/2024 yang mengatakan para CPNS nantinya akan ditempatkan pada berbagai kantor BPK di seluruh Indonesia. Beberapa jabatan yang akan ditawarkan kepada CPNS yang terpilih yakni seperti Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Ahli Pertama, JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama, dan Jabatan Pelaksana (Japel) Konselor

Adapun beberapa kriteria pelamar CPNS 2024 yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Pelamar kebutuhan khusus, dialokasikan bagi:

a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dan memenuhi

persyaratan seperti yang tercantum dalam pengumuman ini. Serta putra/putri Kalimantan adalah pelamar yang tinggal di pulau Kalimantan berdasarkan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pengumuman ini.

c. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude.

d. Putra/putri Papua adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu asli Papua), dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa.

3. Pelamar lulusan terbaik, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas dapat melamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya pada jabatan sesuai alokasi jenis kebutuhan.

4. Formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dialokasikan pada jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama.

5. Pelaksanaan seleksi dan nilai ambang batas/passing grade setiap tahapan seleksi mengikuti jenis kebutuhan di mana pelamar mendaftar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Umum

Terdapat beberapa persyaratan secara umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

g. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkanpersetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

 

3 dari 4 halaman

Syarat Lainnya

h. Tidak berstatus lulus dan sedang diproses pengusulan Nomor Induk Pegawai dalam pengadaan ASN tahun 2023.

i. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

l. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya

(NAPZA).

m. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

n. Pelamar merupakan lulusan Perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang

terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang

telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan

ketentuan IPK minimal 3,00.

o. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Selain  persyaratan secara umum, terdapat juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang pendaftaran, dapat mengunjungi laman  https://sscasn.bkn.go.id.

 

Reporter: Satrya Bima Pramudatama

4 dari 4 halaman

Atasi Kendala Saat Pendaftaran CPNS 2024

Pemerintah Indonesia menyediakan sebanyak 250.407 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Formasi tersebut untuk 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah pada seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) yang dibuka 20 Agustus hingga 06 September 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah. 

Lalu bagaimana cara mengatasi kendala saat melakukan pendaftaran CPNS 2024?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Seleksi secara online bagian dari proses transparansi dalam menjaring calon pegawai pemerintah.

Apabila Anda menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran CPNS 2024. BKN telah mengantisipasi hal tersebut melalui penyediaan layanan dengan cukup mengakses helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

"Perlu diketahui #SobatBKN layanan helpdesk ini khusus saat menghadapi kendala pendaftaran, bukan layanan pertanyaan tentang cara pendaftaran,"tulis BKN melalui akun instagramnya @bkngoidofficial dikutip Kamis (22/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, BKN juga meminta seluruh peserta CPNS untuk membaca buku petunjuk seleksi CASN 2024. Tak lupa, pelamar juga diminta aktif secara berkala mengecek pengumuman formasi dari masing-masing kementerian.

“Pastikan kalian cek Buku Petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar di portal,” sebut BKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.