Sukses

KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti

Aksi vandalisme jadi tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum, tapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) alias KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja, dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.

Menurut dia, aksi vandalisme tersebut jadi tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum, tapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun sesuai dengan pasal 197 UU Nomor 23 tahun 2007," kata Joni, Kamis (22/8/2024).

Joni bercerita, kejadian bermula dari laporan petugas pengawalan KRL Commuter Line Nomor 5569 relasi Bekasi-Kampung Bandan sekitar pukul 16.35 WIB. Laporan diberikan kepada petugas pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai-Matraman, tepatnya di Km 1+0.

"Setelah mendapatkan laporan, petugas pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut," imbuh dia.

Pada hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada sarana perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," sambung Joni.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.

"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," pungkas Joni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KAI Larang Pelaku Pelecehan di Kereta Naik KRL Commuter Line

Sebelumnya, KAI Commuter mengecam tindak kriminal dan kejahatan, terutama tindak pelecehan yang terjadi di area layanan operasional KRL Commuter Line. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, layanan keamanan bagi para pengguna KRL baik selama dalam perjalanan Commuter Line atau di lingkungan stasiun terus ditingkatkan. Itu jadi komitmen KAI Commuter untuk hadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan," tegas Joni, Jumat (19/7/2024).

KAI Commuter juga akan memasukan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan kedalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali. 

Selain itu, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian KRL Commuter Line. Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan Commuterline maupun di stasiun. 

 

3 dari 3 halaman

Mendampingi Korban

KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.

"Kami siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya," kata joni.  

Joni lantas mengimbau kepada seluruh pengguna commuterline agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuterline maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama. 

"Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya," pungkas Joni. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.