Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat setelah proses restrukturisasi rampung. Restrukturisasi Jiwasraya disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah industri asuransi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, proses hukum terhadap kasus Jiwasraya sudah dilakukan. Secara paralel, pengalihan polis ke IFG Life juga dijalankan sebagai jaminan ke para nasabah.
Baca Juga
"Bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses. Secara aksi korporasi pun diproses," ungkap Arya di Kementerian BUMN, dikutip Jumat (23/8/2024).
Dia menegaskan, kedua langkah penindakan itu jadi suatu cara untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Utamanya bagi para nasabah pemegang polis Jiwasraya.
Advertisement
"Dulu kan selalu dibilang orang, 'ini ada seperti jangan-jangan biasanya hanya aksi korporasi ya? Hukumnya gak jalan', sekarang terbukti hukumnya jalan. Jadi keadilan masyarakat itu dapat. Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani," urainya.
Likuidasi Jiwasraya
Menjelang likuidasi Jiwasraya, Arya bilang 99,7 persen polis nasabah sudah dialihkan ke IFG Life. Dilihat dari skalanya, dia menilai ini jadi restrukturisasi asuransi terbesar sepanjang sejarah.
"Jadi ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah yang berhasil direstrukturisasi untuk asuransi. Jadi ini adalah sejarah. Sebelumnya sih kalau kita lihat pada mandek. Jadi bisa dikatakan tanggung jawab dari pemegang saham, pemerintah dalam hal ini berhasil kita lakukan," bebernya.
Â
Konsep Restrukturisasi Dinilai Berhasil
Mengenai konsep restrukturisasi sendiri, Kementerian BUMN sudah menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan. Di sisi lain, turut disampaikan kepada DPR RI sebagai langkah politis.
Persetujuan dari otoritas, parlemen, hingga nasabah pemegang polis disebut jadi bukti konsep restrukturisasi yang ditawarkan Erick Thohir berhasil.
"Kita juga terima kasih hampir semua nasabah Jiwasraya menerima ini. Karena mungkin nasabah-nasabah itu melihat sejarah permasalahan asuransi, ini yang punya konsep paling jelas, namanya Pak Erick ini. Dan yang paling clear dalam penanganannya risetnya, belum pernah sepanjang ini," tuturnya.
"Jadi artinya nasabah-nasabah ini sebagian besar percaya kepada formula yang ditawarkan oleh kita kepada nasabah gitu. Penolakan tetap kita hargai, tapi sebagian besar hampir semua itu terima dengan hal tersebut," sambung Arya.
Advertisement
OJK Minta Penyelesaian Polis Jiwasraya Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penyelamatan pemegang polis dengan langkah-langkah yang komprehensif.
Hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, sebanyak 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan memindahkan polis mereka ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life kemudian akan melanjutkan pertanggungan dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak pemegang polis lebih terlindungi.
Sejak tahun 2020, OJK telah menginstruksikan Jiwasraya untuk mengatasi defisit keuangan yang menghambat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Rencana Penyehatan Keuangan
Jiwasraya telah menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapatkan persetujuan pemegang saham serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK ini terakhir disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen, khususnya kepentingan pemegang polis.
RPK tersebut mencakup skema restrukturisasi polis yang memungkinkan penyesuaian liabilitas dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Polis asuransi dari pemegang polis yang menyetujui skema tersebut akan dipindahkan ke IFG Life, yang telah mendapatkan tambahan modal dari pemegang saham untuk memastikan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis eks-Jiwasraya.
Â
Imbauan OJK
Meski demikian, masih ada 0,3 persen pemegang polis yang belum menyetujui skema restrukturisasi ini dan memilih untuk tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
Jiwasraya terus mengimbau pemegang polis tersebut untuk mempertimbangkan kembali dan mengikuti skema restrukturisasi.
OJK juga menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pemegang polis yang tidak setuju dengan skema ini dan menggugat Jiwasraya.
OJK mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement