Sukses

37.761 Pelamar Serbu Pendaftaran CPNS 2024, Cek Rinciannya

BKN juga menyamaikan ada enam Kementerian/Lembaga yang masuk jajaran teratas yang diminati pelamar CPNS 2024 saat pendaftaran.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perkembangan jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 23 Agustus 2024. Pada pendaftaran CPNS 2024 hari ke-4, BKN mencatat jumlah pelamar sudah mencapai 37.761 pelamar.

Demikian pengumuman itu disampaikan lewat akun instagram resmi BKN @bknofficial, Jumat (23/8/2024). "Pendaftaran hari ke-4#SeleksiCPNS2024. Cek perkembangannya hari ini dan pastikan segera akhiri pendaftaran setelah submit seluruh persyaratan. Selalu baca buku petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar,” demikian seperti dikutip dari akun instagram BKN.

Berdasarkan data BKN hingga 23 Agustus 2024 hingga pukul 14.00 WIB, ada 37.761 pelamar yang sudah submit. Submit ini berarti sudah mengakhiri pendaftaran (resume). Selain itu, ada 5.797 pelamar CPNS 2024 telah memenuhi syarat dari instansi (verif MS). Di sisi lain, 2.497 pelamar tidak memenuhi syarat dari instansi (verif TMS).

BKN juga menyebutkan ada enam Kementerian/Lembaga yang masuk jajaran teratas yang diminati pelamar CPNS 2024. Posisi pertama ditempati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika, lalu Kementerian Keuangan. Berikut rinciannya hingga Kamis 23 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB:

Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati:

1.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Formasi: 9.070

Submit: 7.080

2.Kementerian Komunikasi dan Informatika

Formasi: 4.215

Submit: 1.232

3.Kementerian Keuangan

Formasi: 1.230

Submit: 825

4.Kementerian Perhubungan

Formasi: 1.391

Submit: 560

5.Kementerian Pertanian

Formasi: 1.212

Submit: 471

6.Otorita Ibu Kota Nusantara

Formasi: 600

Submit: 447

Kementerian/Lembaga yang Sepi Peminat:

Selain itu, ada juga kementerian/lembaga yang masih sepi pelamar CPNS 2024. Berikut rinciannya:

1.Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Formasi: 53

Submit: 1

2.Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Formasi: 65

Submit: 1

3.Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Formasi: 145

Submit: 1

4.Setjen WANTANNAS

Formasi: 64

Submit: 1

5.Sekretariat Jenderal MPR

Formasi: 25

Submit: 2

6.Badan Narkotika Nasional

Formasi: 32

Submit: 2

 

2 dari 4 halaman

Pelamar CPNS 2024 di Instansi Daerah

BKN juga melaporkan jumlah pelamar CPNS 2024 di provinsi/kota/kabupaten.  Hingga 23 Agustus 2024, jumlah pelamar CPNS 2024 terbanyak di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disusul Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Berikut rinciannya.

1.Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Formasi: 899

Submit: 569

2.Pemerintah Kabupaten Tangerang

Formasi: 500

Submit: 412

3.Pemerintah Kabupaten Gresik

Formasi: 575

Submit: 306

4.Pemerintah Kota Serang

Formasi: 700

Submit: 301

5.Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Formasi:2.314

Submit: 298

6.Pemerintah Kabupaten Bogor

Formasi: 379

Submit: 294

Selain itu, ada juga instansi daerah baik provinsi/kota/kabupaten yang masih sepi pelamar CPNS 2024 bahkan belum ada pelamar.Berikut rinciannya:

1.Pemerintah Kabupaten Bangli

Formasi: 9

Submit: -

2.Pemerintah Kota Gorontalo

Formasi:5

Submit: -

3.Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Formasi:51

Submit: -

4.Pemerintah Kota Tanjungpinang

Formasi: 15

Submit: -

5.Pemerintah Kabupaten Purworejo

Formasi:17

Submit: -

6.Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Formasi: 250

Submit: -

3 dari 4 halaman

Atasi Kendala Saat Pendaftaran CPNS 2024

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyediakan sebanyak 250.407 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Formasi tersebut untuk 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah pada seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) yang dibuka 20 Agustus hingga 06 September 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah. 

Lalu bagaimana cara mengatasi kendala saat melakukan pendaftaran CPNS 2024?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Seleksi secara online bagian dari proses transparansi dalam menjaring calon pegawai pemerintah.

Apabila Anda menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran CPNS 2024. BKN telah mengantisipasi hal tersebut melalui penyediaan layanan dengan cukup mengakses helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

"Perlu diketahui #SobatBKN layanan helpdesk ini khusus saat menghadapi kendala pendaftaran, bukan layanan pertanyaan tentang cara pendaftaran,"tulis BKN melalui akun instagramnya @bkngoidofficial dikutip Kamis (22/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, BKN juga meminta seluruh peserta CPNS untuk membaca buku petunjuk seleksi CASN 2024. Tak lupa, pelamar juga diminta aktif secara berkala mengecek pengumuman formasi dari masing-masing kementerian.

“Pastikan kalian cek Buku Petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar di portal,” sebut BKN.

 

4 dari 4 halaman

Imbauan MenpanRB

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. Karena itu, sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.

"Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Anas meminta calon pelamar aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.

Dia menambahkan, pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).