Liputan6.com, Jakarta - Buruh bakal kembali kepung KPU dan DPR RI besok. Langkah ini merupakan aksi lanjutan dari demonstasi yang telah dilakukan pada Kamis kemarin.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, ribuan buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
Baca Juga
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
Advertisement
"Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI," tambah Said. Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.
Aksi esok, klaim Said akan diikuti seribu orang yang bergerak untuk ikut di dalam aksi. Aksi di daerah juga dilakukan bervariasi dan lebih besar karena dilakukan di hari libur.
"Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU," jelas Said.
Selain itu, Said juga meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan massa aksi dan teman-teman mahasiswa dalam melakukan aksi. Hal ini mengingat berbagai elemen masyarakat tengah memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.Â
Buruh Batal Demo RUU Pilkada di Senayan Hari Ini, KSPI: Kita Lihat Dinamika di DPR
Kelompok buruh yang rencananya menggelar aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini menahan diri. Gabungan serikat buruh batal menggelar aksi demo peringatan darurat terkait RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat 23 Agustus 2024.
Diketahui, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ikut turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024, kemarin. Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh tersebut ditunda sementara waktu.
"Sahabat seperjuangan, Aksi besok 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu," kata Said Iqbal dalam pesan teks yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/8/2024) pagi.
Dia mengatakan, masih menunggu perkembangan terbaru dari para anggota parlemen. Pasalnya, DPR RI sebelumnya membatalkan sidang paripurna untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
RUU Pilkada sendiri yang menyulut protes dari kalangan masyarakat. Alasan batalnya pengambilan keputusan RUU Pilkada imbas anggota DPR RI belum memenuhi kuorum.
"Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," ucap Said Iqbal.
MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.
Advertisement
Sidang Paripurna Batal Digelar
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.
Dasco mengatakan, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.
"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Janji Tak Gelar Paripurna Lagi
Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.
"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna rapat paripurna terdekat," tegas dia.
"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," imbuh Dasco.
Advertisement