Sukses

Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter

terkait dengan laporan potensi pendapatan negara dari denda smelter, Menter Bahlil telah melakukan penagihan pada beberapa perusahaan yang pembangunan smelternya tidak memiliki progres.

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti rekomendasi opini Laporan Keuangan (LK) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi tersebut terkait penyaluran dana kompensasi batu bara dan pengihan ke smelter.

Bahlil mengatakan, temuan BPK ini berkaitan dengan permintaan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), potensi pendapatan negara dari denda smelter, serta kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti penjualan hasil tambang.

"Mungkin ada terjadi kesalahan administrasi yang memang itu menjadi tugas kami sebagai Menteri ESDM yang baru untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan," kata dia dikutip dari Antara, Senin (26/8/2024).

Kementerian ESDM sudah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, seperti pembahasan rancangan Perpres tentang pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yang saat ini draft tersebut ada dalam kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan posisi pemarafan kementerian terkait.

Selanjutnya, terkait dengan laporan potensi pendapatan negara dari denda smelter, pihaknya telah melakukan penagihan pada beberapa perusahaan yang pembangunan smelternya tidak memiliki progres.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah dalam proses perbaikan regulasi rancangan Permen ESDM tentang tata cara perhitungan, pengenaan dan penyetoran, serta merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Opini BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian dari sebelumnya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan Anggota IV BPK Haerul Saleh saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LK Kementerian ESDM tahun 2023 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Rabu (24/7/2024)

“Penurunan opini ini disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang perlu menjadi perhatian Kementerian ESDM, di antaranya adalah kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. Hal ini mengakibatkan perhitungan dan penetapan besaran nilai PNBP yang tidak akurat dan handal, serta potensi kebocoran PNBP,” ujar Haerul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini