Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan pelarangan keras terhadap seluruh karyawannya untuk terlibat dalam kegiatan judi, baik luring maupun online (judol).
Karena hal itu, PT Pos Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi seluruh rekening karyawan.
Baca Juga
Artikel ini menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut daftar berita yang paling bbanyak dibaca pada Selasa (27/8/2024):
Advertisement
1. Marak Judi Online, Rekening Karyawan Pos Indonesia Dipantau PPATK
 PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan pelarangan keras terhadap seluruh karyawannya untuk terlibat dalam kegiatan judi, baik luring maupun online (judol). Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyampaikan hal ini secara langsung dalam sebuah acara resmi.
"Kami melarang seluruh karyawan terlibat dalam judi online maupun luring. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan," kata Faizal dalam acara Launching Digitalisasi dan Otomasi Menuju PosIND Go Green di Sentral Pengolahan Pos (SPP) Pusat, Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Faizal juga menegaskan bahwa PT Pos Indonesia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Sanksi yang dimaksud termasuk pemecatan.
2. Contoh Surat Lamaran CPNS 2024
Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 mulai 20 Agustus 2024-6 September 2024. Pada seleksi CPNS 2024 ini, pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS 2024.
Adapun 250.407 formasi CPNS tersebut untuk 69 instansi dan 478 instansi daerah. Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/08/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-CPNS-Tahun-2024-1.pdf . Hingga Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, ada 37.761 pelamar CPNS yang sudah submit.
 Submit tersebut berarti telah mengakhir pendaftaran (resume). Selain itu, ada 5.797 pelamar CPNS 2024 telah memenuhi syarat dari instansi (verif MS). Sementara itu, 2.497 pelamar tidak memenuhi syarat dari instansi (verif TMS).
Advertisement
3. Banyak Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
Petani tembakau dalam negeri angkat bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.
"Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?" katanya dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).