Sukses

Aturan Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas Pajak Berlaku Bukan Depan

Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau bebas pajak untuk sektor perumahan

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau bebas pajak untuk sektor perumahan, yang diberikan sebesar 100 persen dan akan mulai berlaku pada 1 September 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara dialog ekonomi untuk merayakan hari ulang tahun Kemenko Perekonomian yang ke-58 di Jakarta, Selasa (27/8).

Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan peraturannya sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah, PPN DTP, untuk sektor perumahan," kata Airlangga.

Peningkatan FLPP

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024, dari target semula sebesar 166.000 unit menjadi 200.000 unit.

"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, target FLPP yang semula sebesar 166.000 unit akan ditingkatkan menjadi 200.000 unit," jelasnya.

Airlangga menyebutkan bahwa dengan dua kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku pada 1 September mendatang. Ia berharap program insentif beli rumah ini dapat mendorong kemampuan masyarakat kelas menengah serta sektor konstruksi.

"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek multiplier yang tinggi," tutup Airlangga.

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Beli Rumah Bebas Pajak PPN, Cita-Cita Milenial Punya Hunian Sendiri Bisa Terwujud

Pembelian properti di kalangan kaum muda atau para milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka bakal melonjak dalam waktu dekat ini. Optimisme ini muncul setelah inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen.

Mart Polman, CEO perusahaan teknologi di bidang properti Lamudi Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial. 

"Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Lamudi Indonesia juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif, memastikan bahwa kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti, yang akan menggerakkan berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem digital properti Lamudi Indonesia.

Ini termasuk mitra pengembang dengan lebih dari 425 total proyek yang pernah bergabung dengan Lamudi, serta jaringan agen properti yang terdiri dari ribuan agen dan tergabung dalam komunitas Rekan Lamudi.

Bersama bergerak dalam tujuan meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.