Sukses

Kemenpora Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Berbagai Syaratnya di Sini

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  

Dibukanya lowongan CPNS Kemenpora ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Beberapa formasi yang dibutuhkan Kemenpora sebanyak 53 (lima puluh tiga) formasi, dengan kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) formasi dan formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 (dua puluh) formasi.

Jenis kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 ini juga dibagi menjadi dua yaitu sebanyak 50 (lima puluh) untuk kebutuhan formasi CPNS umum, sementara 3 formasi untuk CPNS putra/putri Kalimantan.

Syarat

Syarat pendaftaran terbagi menjadi dua yaitu persyaratan umum bagi seluruh pelamar PNS dan persyaratan bagi pelamar formasi khusus putra/putri Kalimantan

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi. Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (wajib melampirkan penetapan penyetaraan). 

 

 

Adapun syarat khusus pada formasi putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

 

Untuk melakukan pendaftaran, dapat dilakukan secara online dilakukan secara daring/online, dimulai dari tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 September 2024 melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Berikutnya

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Dalam hal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) pada Instansinya.
  • Bersedia mengabdi dan ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS);  
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk melamar Seleksi CPNS ini.

 

3 dari 4 halaman

Pemkab Bandung Bakal Buka 1.500 Formasi CPNS 2024, Siapa Minat?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat pada tahun ini akan merekrut sebanyak 1.500 orang aparatur sipil negara (ASN) atau CPNS 2024 yang akan ditempatkan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut sebanyak 1.077 ASN telah memasuki batas usia pensiun di Kabupaten Bandung, sehingga perlu menambah ASN guna keberlangsungan kinerja pemerintahan daerah.

“Tahun ini Kabupaten Bandung akan merekrut 1.500 ASN. Jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan ASN Kabupaten Bandung berdasarkan kebutuhan lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Dadang dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).Dadang menjelaskan penambahan ASN ini akan diprioritaskan terhadap tenaga kesehatan di lima rumah sakit yang baru dibangun karena membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa beroperasi.

“Terutama untuk kebutuhan tenaga kesehatan, sebab saat ini Kabupaten Bandung telah mendirikan lima rumah sakit baru,” katanya.

 

4 dari 4 halaman

Kebutuhan 1.500 ASN

Sebanyak kebutuhan 1.500 ASN tersebut, terdiri atas usulan 1.200 PPPK dan 300 CPNS yang semuanya telah disetujui oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bandung Ahmad Djohara menyebutkan selain tenaga kesehatan, usulan pengadaan ASN tahun ini juga meliputi tenaga teknis dan guru.

“Jumlah usulan PPPK ada 1.200 orang dengan formasi PPPK guru sebanyak 800 orang, tenaga kesehatan 200 orang, dan tenaga teknis sebanyak 200 orang,” katanya.

Selain itu, untuk formasi CPNS hanya dibuka untuk 300 orang dengan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis masing-masing 150 orang.

“Pengadaan ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bandung sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga untuk mewujudkan Kabupaten Bandung semakin ‘Bedas’ (bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera),” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.