Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024. Pada seleksi penerimaan CPNS 2024 ini, alokasi kebutuhan jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2024 menembus 12.843. Rinciannya antara lain:
Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
1.Dosen sejumlah 10.395
Advertisement
2.Teknis lainnya sejumlah 2.067
Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381
“Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id,” demikian seperti dikutip dari casn.kemdikbud.go.id, Sabtu (31/8/2024).
Adapun seleksi penerimaan CPNS 2024 dilaksanakan dengan sejumlah tahapan yakni:
a.Seleksi administrasi
b.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan
c.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A. 2023;
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
f. memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
g. pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan h. apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.
Syarat Umum
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Advertisement
Syarat Umum Lainnya
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; 13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; 14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang undangan;
15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama lima tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
Imbauan Menpan RB
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. Karena itu, sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.
"Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Anas meminta calon pelamar aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Dia menambahkan, pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement