Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang telah menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Inmen yang berlaku efektif 20 Juni 2024 sampai dengan dicabut ini mengalihkan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.
"Saya memang salah satu yang terus mendorong pak Menhub supaya sungai, danau, penyeberangan tidak lagi di (Perhubungan) Darat. Karena itu operasinya di air," ujar Agus Pambagio kepada Liputan6.com, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Advertisement
Dilihat dari segi keamanan, ia menilai pengoperasian angkutan penyeberangan antar pulau sepatutnya diatur di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
"Kalau soal sungai enggak apa-apa. Masalahnya sudah antar pulau, ada ke Kalimantan, ke Sulawesi, ke Nusa Tenggara, itu sudah terlalu jauh. Jadi untuk segi keamanan harus dioperasikan, diatur di bawah Dirjen Perhubungan Laut, karena berbeda itu persyaratannya," ungkapnya.
"Karena kalau di Darat itu dia cuma penyambung kalau selat-selat pendek. Tapi kalau harus ke pulau-pulau lain ya ndak bisa, itu harus masuk ke Dirjen Perhubungan Laut. Di seluruh dunia kebanyakan masuknya di Perhubungan Laut, karena menyeberang sungai itu dari segi kapalnya berbeda," imbuhnya.
Agus menceritakan, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengutarakan rencana kebijakan ini kepada dirinya beberapa bulan lalu. Namun, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Inmen masih bersifat teknis untuk melaksanakan keputusan menteri.
Imbauan kepada Menhub
Sehingga, Agus mendorong Menhub segera mengeluarkan peraturan menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, agar perpindahan tugas angkutan penyeberangan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut lebih mulus.
"Bentuknya harus Peraturan Menteri Perhubungan. Karena kalau enggak jadi sifatnya internal, banyak pertentangan, nanti pak Menhub yang pusing. Jadi, saya mohon kepada pak Menhub segera keluarkan Peraturan Menteri, segera," pintanya.
"Karena itu pemindahan kewenangan dari dua direktorat jenderal yang berbeda, pasti akan banyak perdebatan. Jadi segera keluarkan Peraturan Menteri," kata Agus.
Advertisement
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp 7,68 Triliun untuk 2025
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta tambahan anggaran sebesar Rp 7,68 triliun untuk 2025, tahun depan. Dia menuturkan, ada banyak prioritas pembangunan sektor transportasi ke depan.
Menhub Budi mengatakan, Pagu Anggaran Tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dia memahami ini terjadi hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga. Namun, masih banyak terdapat kegiatan prioritas dan mendasar yang belum bisa terakomodasi di dalam pagu anggaran tersebut.
“Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kami menyampaikan permohonan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk kegiatan prioritas yang belum terakomodir di dalam Pagu Anggaran TA 2025 sebesar Rp.7,68 Triliun,” kata Menhub Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Dia mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa.
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 19 Juli 2024, Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 24,76 Triliun. Sedangkan pada tahun 2024 alokasi anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp 38,6 Triliun, dan mengalami rekomposisi sehingga pagu efektifnya sebesar Rp. 43,47 Triliun.
Dia mengungkap, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, yang diwujudkan melalui tiga arah kebijakan prioritas pembangunan.
"Untuk mendukung tema tersebut Kementerian Perhubungan akan senantiasa berupaya mewujudkan melalui 3 poin utama tersebut yaitu SDM berkualitas, infrastruktur berkualitas, dan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” sebutnya.
Realisasi Anggaran 2024
Adapun untuk APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024, Menhub menyampaikan, realisasi anggaran per 21 Agustus 2024 adalah sebesar Rp22,58 triliun atau telah mencapai 51,95%Rincian realisasi anggaran tersebut, yakni untuk belanja pegawai 74,04 persen, belanja barang 50,84 persen, dan belanja modal 48,48 persen. Untuk realisasi penarikan dana mencapai Rp 22,58 triliun, melampaui target bulan Agustus 2024 sebesar Rp 22,57 triliun.
"Angka ini masih sesuai dengan target yang kami tetapkan di awal. Kami optimis, dalam prognosa nanti kita akan mencapai 96 persen," ucap Menhub.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Jenderal Perhubungan Novie Riyanto, Inspektur Jenderal Arif Toha, Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin, Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan.
Advertisement