Liputan6.com, Jakarta Industri tembakau sedang dihantam berbagai aturan yang dapat mematikan keberlangsungan industrinya. Baru-baru saja, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.
Baca Juga
Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.
Advertisement
Menanggapi kondisi ini, sejumlah pakar menilai bahwa rencana kenaikan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini perlu diterapkan karena kenaikan cukai yang eksesif selama ini justru berdampak negatif terhadap pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sepakat bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya.
Dalam hal ini, Achmad setuju bahwa kebijakan CHT multiyears bisa memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan produksi dan investasi jangka panjang. "Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil," ungkapnya.
Achmad menyoroti kenaikan cukai rokok double digit beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi penerimaan negara, kenaikan CHT double digit tidak terbukti selalu berhasil menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Lebih lagi, kebijakan tersebut malah mempersulit situasi IHT yang terlihat dari penurunan daya beli konsumen dan turunnya produktivitas industri.
Kenaikan Cukai Secara Moderat
Oleh karena itu, Achmad mengatakan, perlu dicari keseimbangan yang tepat antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan kenaikan CHT secara moderat single digit agar dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, menjaga daya beli masyarakat sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tidak merugikan industri.
"Saya setuju dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk menaikkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini dapat memastikan industri tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Selain itu, kenaikan cukai moderat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Advertisement
Naik 3 Tahun Terakhir
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023.
“Kebergantungan pemerintah terhadap cukai perlu diperhatikan karena pada akhirnya kenaikan ini menyulitkan masyarakat,”katanya.
Bagi Anthony, cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan saat pendapatan masyarakat masih belum stabil. Ia menekankan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi hanya akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.
"Perlu dilihat urgensi mengapa cukai rokok harus dinaikkan, apakah demi kesehatan masyarakat atau hanya untuk mengisi keuangan negara. Ini perlu dilihat secara menyeluruh," tutupnya.