Sukses

AS Kenakan Biaya Tambahan Ekspor Udang Beku 6,3%, Begini Dampaknya terhadap Eksportir Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan Pemerintah AS menerapkan tarif 6,3 persen dibebankan kepada eksportir.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo, mengatakan pengenaan bea masuk Anti Dumping Udang di Amerika Serikat diperkirakan memberikan dampak prsikologis dan ekonomi terhadap eksportir udang beku Indonesia, karena masih dijadikan pasar utama.

Padahal eksportir Indonesia belum berpengalaman menghadapi tuduhan Anti Dumping sebelumnya. Diketahui, seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.

"Jadi, Pemerintah Amerika Serikat juga melakukan kebetulan terjadi saat ini juga berbarengan bahwa dalam laporan sementara seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan tarif 6,3 persen. itu kebijakan mereka langsung diterapkan untuk dibebankan pada eksportir," kata Budi dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

KKP menilai, pengenaan tarif bea masuk anti dumping sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya Cost, insurance, and freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), sehingga menjadi beban eksportir Indonesia.

"Karena eksportir menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk anti dumping," ujarnya.

Diketahui, awalnya pada 25 Oktober 2023, American Shrimp Processor Association atau ASPA (asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warm stream Warmer water stream di Amerika) mengirimkan petisi agar dikenakan biaya masuk tambahan untuk produk udang beku asal Indonesia dan negara lainnya seperti Ekuador, India, dan Vietnam.

Untuk perusahaan asal Indonesia yang diselidiki produk udang bekunya oleh pihak Amerika Serikat adalah PT Bahari Makmur Sejati, dan PT First Marine Seafood.

Adapun langkah yang dilakukan KKP dalam penanganan kasus anti dumping. Budi menegaskan, KKP mengkaji peluang-peluang penanganan kasus AD dalam rangka membebaskan tuduhan dumping sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan yang diperkirakan pada 5 Desember 2024 melalui lima upaya.

 

 

 

2 dari 6 halaman

Penanganan Kasus

Pertama, menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan BMS dan FMS sebagai dasar penghitungan dumping margin, dan mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis yang serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan USDOC pada 20 Agustus 2024.

Kedua, mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi dan solid bersama pemerintah menangani kasus AD dan hadir serta aktif pada hearing yang dijadwalkan oleh USDOC dan USITC (22 Oktober 2024).

Ketiga, mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk menyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi dengan dukungan lawyer dan pakar ekonomi yang akan disampaikan pada hearing di USDOC dan USITC.

Keempat, menyampaikan strategi pembelaan: (1) Mempertegas posisi petitioner, apakah secara legal standing mewakili seluruh industri udang di AS), (2) memastikan jenis udang yang dituduhkan dumping tidak serupa dengan udang yang diproduksi oleh pelaku domestik AS.

Kemudian (3) mempertegas bahwa kerugian domestik industri udang AS bukan disebabkan oleh impor udang dari Indonesia. Kelima, memerlukan dukungan media untuk menyosialisasikan upaya-upaya penanganan kasus AD.

3 dari 6 halaman

KKP Pede Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Bening Lobster

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis dapat membongkar sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) atau benur pada 2024.

"Insya Allah (bisa membongkar sindikat penyelundupan BBL), harus ada. Sebaiknya kita buktikan ke masyarakat dalam hal ini ada orang besar atau dalang yang melakukan penyelundupan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"BBL memang seperti narkoba hidup karena punya nilai ekonomi yang sangat tinggi dan menarik meskipun barangnya kecil," ia menambahkan.

PSDKP mencatat, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hingga 22 kali pada periode sementer I 2024.  22 penyelundupan BBL itu berada di 11 lokasi dengan kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp 277 miliar

Namun, Ipung juga mengakui, masih adanya kekurangan sumber daya manusia dalam pengawasan komoditas BBL. 

Maka dari itu, Ipung memastikan pihaknya akan melanjutkan pengamanan bekerja sama dengan aparat penegak hukum salah satunya Bakamla, Polri, hingga TNI AL.

"Kita operasi tidak hanya di laut tapi juga di darat bahkan sampai gudang-gudangnya," tandasnya.

 

 

4 dari 6 halaman

Bahaya, KKP Ungkap Ada 30 Titik Pengepul Benih Bening Lobster Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengepul penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho mencatat, ada 30 lokasi pengepul melakukan  praktik ilegal tersebut.

Disebutkannya, setiap daerah yang rawan penyelundupan setidaknya memiliki 5 titik pengepul BBL. Namun, Pung Nugroho belum bisa mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut, karena harus memastikan pemberantasan benur lobster dapat dilakukan dengan aman.

"Sudah mengantongi (lokasi penyelundupan BBL) dalam satu kota bisa lima. Minimal sekitar 30 titik pengepul ya ada," kata Pung Nugroho kepada media di kantor KKP, Jakarta, dikutip Jumat (19/7/2024).

"Mereka (pengepul BBL) berpindah-pindah. Modusnya ganti mobil tiap kota, maka dari kitu kita harus jeli karena kalau tidak, bisa lolos," ungkapnya.

Meski tidak menyebut secara spesifik, pria yang akrab disapa Ipunk itu membeberkan, lokasi tersebut dijadikan tempat transit sekaligus menyegarkan benih bening lobster.

Ada juga beberapa tempat yang menjadi lokasi pengawasan, tersebar di beberapa titik Pulau Jawa hingga Sumatera

KKP menyebut, beberapa kota yang menjadi pengawasan di antaranyanya adalah Lombok, kemudian Banyuwangi, Yogyakarta, Cilacap, Tangerang, Bogor, Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, sampai ke Kepulauan Riau.

Ipunk menyebut pihaknya berencana melakukan penggerebekan, baik di jalur darat maupun di jalur laut. 

"Ada (rencana penggerebekan). Jadi tidak hanya di titik pengepul, kami juga melakukan penangkapan di laut. Kami 24 jam pengawasan, siang malam. Tidak bisa kalau kami bisanya siang misalnya. Kalau di jam 3 malam ditemukan, kami lakukan,"pungkasnya.

 

5 dari 6 halaman

KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal di Cilacap dan Banyuwangi

Sebelumnya, Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pung Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.

Atas tindakannya, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pung Nugroho bercerita, proses tersebut tidak mudah, karena FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP. 

Namun putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan oleh FAS gugur, karena perkara pokok terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Alhamdulillah Rabu kemarin Pengadilan Cilacap memutuskan Kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya tersangka saat ini statusnya terdakwa," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/7/2024).

 

6 dari 6 halaman

Cari Pemilik Modal

Namun, ia memastikan, pihaknya tidak berhenti dan memastikan penyelidikan tetap dikembangkan sampai menemukan pemilik modal. Pasalnya, tersangka penyelundupan BBL yang tertangkap saat ini berstatus kurir.  

"Dari kurir kita kembangkan, karena saat itu mereka didapati membawa mobil. Jadi (diselidiki kembali) siapa yang memiliki mobil tersebut," jelasnya.

Adapun kasus penyelundupan BBL di Banyuwangi, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP memproses penyidikan terhadap satu pelaku orang berinisial HS yang diketahui berperan sebagai kurir.  

HS diamankan setelah diduga akan melakukan lalu lintas benih lobster jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor. 

"Di Banyuwangi kami sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka disitu sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," kata Pung Nugroho.

 

Video Terkini