Â
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan lima strategi untuk menangani kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Baca Juga
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo, mengatakan bahwa KKP mengkaji peluang-peluang penanganan kasus antidumping dalam rangka membebaskan tuduhan dumping sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan, yang diperkirakan pada tanggal 5 Desember 2024, melalui lima upaya.
Advertisement
Pertama, KKP menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan BMS dan FMS sebagai dasar penghitungan dumping margin, serta mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan USDOC pada tanggal 20 Agustus 2024.
Kedua, "Mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi dan solid bersama pemerintah dalam menangani kasus AD dan hadir serta aktif pada hearing yang dijadwalkan oleh USDOC dan USITC pada 22 Oktober 2024," kata Budi dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ketiga, mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk menyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi dengan dukungan pengacara dan pakar ekonomi yang akan disampaikan pada hearing di USDOC dan USITC.
Keempat, menyampaikan strategi pembelaan, yakni dengan mempertegas posisi petitioner, apakah secara legal standing mewakili seluruh industri udang di AS.
Selain itu, memastikan bahwa jenis udang yang dituduhkan dumping tidak serupa dengan udang yang diproduksi oleh pelaku domestik AS, serta mempertegas bahwa kerugian industri udang domestik AS bukan disebabkan oleh impor udang dari Indonesia.
Strategi Kelima
Strategi kelima, kata Budi, pemerintah memerlukan dukungan media untuk menyosialisasikan upaya-upaya penanganan kasus antidumping udang di AS.
Â
Tuduhan ke Indonesia
Sebagai informasi, pada 25 Oktober 2023, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat.
Petisi AD dan CVD diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) atau Asosiasi Pengolah Udang Amerika. Petisi AD dan CVD meliputi seluruh udang tropis beku asal Indonesia, tidak termasuk udang segar dan udang yang telah dibumbui (breaded).
Investigasi terhadap kasus AD udang beku Indonesia dilakukan oleh pihak AS untuk periode 1 September 2022–31 Agustus 2023. Kemudian, pada 25 Maret 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa Pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.
Terbaru, pada 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa margin dumping untuk seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen.
Â
Advertisement