Sukses

Antidumping Udang yang Dikenakan AS Bikin Volume Ekspor Indonesia Anjlok

KKP mencatat, terdapat penurunan ekspor udang ke pasar Amerika Serikat 15,8 persen yang merupakan pasar utama udang Indonesia dari total ekspor udang Indonesia ke dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawadi, mengatakan dampak dari kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat membuat volume ekspor produk udang Indonesia ke Amerika Serikat mengalami penurunan.

"Ada dampak yang negatif kita rasakan, dari semester pertama  yang sama-sama tahun dulu 170 ribu ton. Nah sekarang tinggal 70 ribuan ton. Kalau dikali dua saja pasti akan terjadi penurunan ekspor by volume," kata Edy dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

KKP mencatat, terdapat penurunan ekspor udang ke pasar Amerika Serikat 15,8 persen yang merupakan pasar utama udang Indonesia dari total ekspor udang Indonesia ke dunia. Total ekspor udang Indonesia ke dunia periode Januari-Juni 2024 adalah 98,51 ribu ton dengan nilai USD 760 juta.

Adapun ekspor udang Indonesia ke dunia masih didominasi bentuk beku 63,7 persen, dan selebihnya diawetkan 31,9 persen, dan segar dingin 4,4 persen.

Kemudian, dampak negatif lainnya yakni daya saing ekspor produk Udang Indonesia akan semakin tergerus karena margin dumping atau tarif bea masuk anti dumping sebesar 6,3 persen.

"Daya saing kita tergerus sebesar margin dumping. Pasti terjadi penurunan, artinya negara importir Amerika Serikat akan mencarikan pasar-pasar supplier baru," ujarnya.

Namun, kata Edy, mayoritas supplier udang di dunia akan telat semua, diantaranya India, Thailand, hingga Ekuador. Lantaran, negara-negara tersebut terkena tarif bea masuk anti dumping yang cukup besar dibandingkan Indonesia.

"Tapi umumnya kalau diudang ini suppliernya telat semua, karena sudah kena hukum semua. Mau India, Ekuador, Thailand sudah kena hukuman mau Anti dumping ataupun CVD (countervaling Duties) dilakukan Amerika," ujarnya.

Sebagai informasi, dumping adalah praktek dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual barang di luar negeri levih murah dibanding harga di dalam negeri. Sementara, anti dumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.

CVD adalah bea masuk tambahan yang dikenakan negara importir kepada negara eksportir atas subsidi yang diberikan pemerintah negara eksportir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Antidumping Udang yang Dikenakan AS Bikin Volume Ekspor Indonesia Anjlok

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, dampak kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat berpotensi mengancam nasib 46.590 petambak udang di Indonesia yang bisa kehilangan mata pencahariannya.

"Potensi dampak dari antidumping itu adalah yang menjadi konsentrasi kita semua, akan berdampak pada 46.590 petambak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Selain itu, kasus ini juga akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat sepanjang rantai pasok udang. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika permasalahan antidumping ini tidak diselesaikan dengan baik.

"Ini yang harus kita perjuangkan dan menjadi perhatian kami. Kami selalu mendapatkan pendampingan dari staf khusus dalam menjalankan arahan pimpinan untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

3 dari 3 halaman

403 Unit Pengolahan Terpengaruh

Lebih lanjut, dampak antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat juga berpotensi mempengaruhi 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persen di antaranya adalah perempuan.

KKP menilai, pengenaan tarif bea masuk antidumping sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya menggunakan Cost, Insurance, and Freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), yang akhirnya menjadi beban bagi eksportir Indonesia.

"Karena eksportir harus menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk antidumping," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.