Sukses

Sisi Positif Anti Dumping Udang dari AS, Indonesia Bisa Dapat Pasar Baru

Indonesia akan mendapatkan pasar ekspor baru. Sebab, margin dumping seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya hanya dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawadi, mengatakan masih ada sisi positifnya dari pengenaan tarif bea masuk antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Sisi positifnya yakni Indonesia akan mendapatkan pasar ekspor baru. Sebab, margin dumping seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya hanya dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.

Sementara, negara lain contohnya Ekuador margin dumping eksportir udang bekunya dikenakan tarif bea masuk anti dumping sebesar 10,8 persen.

"Positifnya jika dilihat dari marginnya yang paling tinggi itu Ekuador marginnya 10,8 persen. Artinya pembeli udang ekuador akan lari ke kita karena kita lebih murah, margin kita lebih kecil 6,3 persen. Tapi akan terjadi pelarian pasar, yang mereka beli dari India dan Thailand akan lari ke Indonesia akan mencari udang Indonesia," kata Edy dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Untuk dampak negatifnya, yaitu membuat volume ekspor produk udang Indonesia ke Amerika Serikat mengalami penurunan. KKP mencatat, terdapat penurunan ekspor udang ke pasar Amerika seikat 15,8 persen yang merupakan pasar utama udang Indonesia dari total ekspor udang Indonesia ke dunia. Total ekspor udang Indonesia ke dunia periode Januari-Juni 2024 adalah 98,51 ribu ton dengan nilai USD 760 juta.

"Ada dampak yang negatif kita rasakan, dari semester pertama  yang sama-sama tahun dulu 170 ribu ton. Nah sekarang tinggal 70 ribuan ton. Kalau dikali dua saja pasti akan terjadi penurunan ekspor by volume," ujarnya.

Kemudian dampak negatif lainnya yakni daya saing ekspor produk Udang Indonesia akan semakin tergerus karena margin dumping atau tarif bea masuk anti dumping sebesar 6,3 persen.

Meskipun tarif bea masuk anti dumping RI dikenakan 6,3 persen, namun angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, Indonesia berpotensi mendapatkan pasar baru dari negara yang tarif anti dumpingnya lebih besar.

"Daya saing kita tergerus sebesar margin dumping. Pasti terjadi penurunan, artinya negara importir Amerika Serikat akan mencarikan pasar-pasar supplier baru," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Nasib 46.590 Petambak Udang RI Berpotensi Terancam Dampak Anti Dumping AS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, dampak kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat berpotensi mengancam nasib 46.590 petambak udang di Indonesia yang bisa kehilangan mata pencahariannya.

"Potensi dampak dari antidumping itu adalah yang menjadi konsentrasi kita semua, akan berdampak pada 46.590 petambak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Selain itu, kasus ini juga akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat sepanjang rantai pasok udang. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika permasalahan antidumping ini tidak diselesaikan dengan baik.

"Ini yang harus kita perjuangkan dan menjadi perhatian kami. Kami selalu mendapatkan pendampingan dari staf khusus dalam menjalankan arahan pimpinan untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

3 dari 3 halaman

403 Unit Pengolahan Terpengaruh

Lebih lanjut, dampak antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat juga berpotensi mempengaruhi 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persen di antaranya adalah perempuan.

KKP menilai, pengenaan tarif bea masuk antidumping sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya menggunakan Cost, Insurance, and Freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), yang akhirnya menjadi beban bagi eksportir Indonesia.

"Karena eksportir harus menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk antidumping," tambahnya.