Sukses

ASDP Tersandung Dugaan Korupsi, Erick Thohir: Biarkan Mekanisme Berjalan

KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dia menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Diketahui, ASDP Indonesia Ferry tengah menghadapi dugaan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan telah menetapkan 4 orang tersangka. Sementara itu, pihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kasus itu, Erick Thohir mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Dia juga menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya kan," ungkap Erick, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Saya tidak mau berpikiran positif-negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," sambungnya.

Kasus yang ditangani KPK merujuk pada dugaan korupsi atas Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Adapun, 4 tersangka yang ditetapkan KPK berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Erick menegaskan, pada proses bisnis ada acuan standar yang perlu diikuti. Untuk itu, pihaknya turut menggandeng berbagai pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi kalau kami pasti berusaha, yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha itu ada SOP-nya dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan. Ya biarkan aja mekanisme itu terjadi," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan oleh KPK.

"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," beber Tessa.

3 dari 4 halaman

ASDP Bakal Kooperatif

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlaku kooperatif dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menelusuri dugaan korupsi atas proses akuisisi yang dilakukan ASDP.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry akan bekerja sama dalam pemenuhan data dan informasi.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ucap Shelvy dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebut, BUMN pelayaran itu memiliki komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan. 

Shelvy meminta publik untuk menunggu kejelasan dari proses penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, melihat kasus tersebut secara objektif.

"Perseroan mohon kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan. Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Operasional Tak Terdampak

Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak dari adanya penelusuran kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk layanan penyeberangan yang dijalankan ASDP Indonesia Ferry.

"Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.