Sukses

Ada 30 Kasus Pelecehan Seksual di KRL per Januari-Agustus 2024

KAI Commuter mencatat adanya akumulasi data tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas

Liputan6.com, Jakarta Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat adanya akumulasi data tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas, baik di stasiun maupun di KRL Commuter Line, sepanjang Januari-Agustus 2024 sebanyak 30 kasus. Sementara itu, laporan yang masuk melalui media sosial berjumlah 13 kasus.

Untuk itu, KAI Commuter juga melakukan kampanye sosialisasi dan edukasi melalui poster dan pembagian stiker untuk mengajak pengguna kereta api, khususnya KRL Commuter Line, agar bersama-sama mencegah tindak pelecehan maupun kekerasan seksual.

Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menyampaikan bahwa sosialisasi anti-pelecehan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line," ujar Broer dalam kegiatan di area Stasiun BNI City, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai langkah yang telah dilakukan KAI Commuter dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di kereta maupun di stasiun.

Pakai Teknologi

Broer Rizal menambahkan bahwa untuk pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter telah menerapkan sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic).

"Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya melalui rekaman wajah, dan data tersebut sudah menjadi bagian dari database sistem," jelas Broer.

"Dengan sistem ini, pencegahan terhadap pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line dapat dilakukan lebih efektif," tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

Cara Melaporkan Aduan

Diharapkan dengan kampanye ini, seluruh pengguna KRL Commuter Line dapat lebih peduli dalam mencegah tindak pelecehan dan berani melapor jika terjadi kekerasan seksual di transportasi publik, khususnya di KRL Commuter Line.

Korban tindak pelecehan juga dapat mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau melalui media sosial resmi KAI Commuter.

"KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," pungkas Broer Rizal.